Kontroversi iPhone 12 di Prancis: Bahaya Gelombang Radio dan Respon Apple
detaktangsel.com TECH -- Apple baru-baru ini menggelar acara peluncuran iPhone 15 Series dalam acara yang mereka beri nama Wonderlust. Ponsel terbaru ini segera menjadi sorotan di seluruh dunia karena banyaknya perubahan fitur dan desain yang membuat para penggemar Apple sangat bersemangat untuk memiliki satu.
Namun, di Prancis, perhatian tidak tertuju pada iPhone 15, melainkan pada iPhone 12 yang akan segera dilarang beredar karena kekhawatiran pemerintah terkait potensi bahaya gelombang radio yang dihasilkan oleh ponsel Apple tersebut.
ANFR (Agence nationale des fréquences) mengklaim bahwa iPhone 12 mampu memancarkan gelombang radio melebihi batas yang dianggap aman, yang dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi penggunanya.
Namun, Apple dengan cepat menyangkal klaim ini, menyatakan bahwa ponsel mereka telah mematuhi semua standar keselamatan yang berlaku. Perusahaan yang dipimpin oleh Tim Cook ini juga berencana untuk mengajukan banding terhadap keputusan larangan penjualan iPhone 12 di Prancis.
Larangan penjualan ini didasarkan pada penelitian yang menemukan bahwa iPhone 12 dan iPhone 12 Pro dapat memancarkan gelombang radio hingga 1,5 watt per kilogram ketika digunakan dalam jarak dekat. Jumlah ini melebihi batas 1 watt per kilogram yang ditetapkan oleh Komisi Internasional untuk Perlindungan Radiasi Non-Ionisasi (ICNIRP), yang merupakan batas aman untuk paparan gelombang radio pada manusia.
Namun, sebagian ahli berpendapat bahwa batasan ini mungkin terlalu tinggi, dan bahkan gelombang radio dengan tingkat kekuatan rendah dapat memiliki potensi bahaya.
Saat ini, Apple telah menolak klaim ANFR dan bersikeras bahwa produk mereka mematuhi standar keselamatan. Mereka juga berencana untuk mengajukan banding terhadap larangan penjualan tersebut, dan perkara ini diperkirakan akan diselesaikan dalam beberapa minggu mendatang.