Pelajar geger otak, tiga siswa ditangkap
BOGOR-Tiga Pelajar SMK di Kota Bogor dibekuk oleh petugas Buser Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor Kota, kemarin.
Penangkapan ketiga pelajar tersebut di dasari karena telah melakukan pengeroyokan terhadap Hendro Pratama, Putra (15), siswa kelas 10 SMK PGRI 2 Kota Bogor, sehingga korban mengalami luka berat dan harus menjalani pengangkatan tulang tengkorak kepala karena retak dan geger otak.
Ketiga pelaku yakni, RSM alias Boneng, (17) siswa kelas 11 SMK Yatek, ASR (16) siswa kelas 11 SMK YKTB, AS alias Biwir (18) siswa kelas 11 SMK YKTB. "Ketiga pelaku ditangap oleh petugas kami di sekolahnya setelah mengikuti jam pelajaran, " kata Kepala Satuan Resrese Kriminal Polisi Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Condro Sasongko, kemarin.
Dirinya mengatakan, aksi pengeroyokan terhadap korban tersebut dilakukan pada saat terjadinya aksi tawuran pelajar di Jalan Empang, tepatnya di sekitar BTM, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor beberapa waktu lalu. Saat itu korban ketinggalan rombongan.
"Korban dibacok oleh AS menggunakan celurit yang dia buat dari piringan rem cakram sepeda motor yang mengakibatkan tulang ekor korban luka parah," terangnya.
Melihat korbannya terjatuh, pelaku pun kembali menghantam menggunakan batu bata yang dikat dengan tali sabuk mengenai kepalanya hingga retak dan mengalami gegar otak.
Akibatnya korban harus di operasi pengangkatan tulang tengkorak karena mengami gumpalan darah pada otak.
"Bahkan, biaya operasi yang dikeluarkan oleh keluarga korban itu mencapai Rp 80 juta, dan hingga saat ini korban masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Azra," sambung Condro.
Kepada polisi, AS, mengaku aksi yang dilakukannya tersebut karena dendam lama antar sekolah. Pasalnya, pada saat dirinya duduk dibangku kelas satu SMK menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh siswa SMK PGRI II.
"Dulu saya juga sempat menjadi korban pembacokan saat terjadi aksi tawuran pelajar, makanya saya dendam," tutur Condro menyebutkan.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya ketiga pelajar tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Meski mereka berstatus sebagai pelajar, akan tetapi tindakan yang mereka lakukan merupakan kriminal murni," tandas Condro. (rul)