Rp 21,78M Penyertaan Modal Pemkot Tangsel Di PT PITS Tidak Sesuai Tujuan
detaktangsel.com EDITORIAL - Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK- RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah/Kota Tangerang Selatan tahun 2014 Nomor 17b/LHP/XVIII.SRG/05/2015 tanggal 27 Mei 2015, yang merupakan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan mengungkap 12 temuan.
Salahsatu temuan yang tertuang dalam LHP BPK-RI adalah penyertaan modal Pemkot Tangsel Di PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) senilai Rp 21,78 miliar tidak sesuai tujuan.
Dari hasil audit BPK-RI ditemukan adanya ketidakpatuhan Pemkot Tangsel terhadap peraturan perundang-undangan. Salahsatu temuan ketidakpatuhan tersebut, menurut hasil audit BPK adalah pemanfaatan dana penyertaan modal pada PT PITS sebesar Rp21,78 miliar tidak sesuai tujuan.
Karenanya, menurut BPK RI, berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan Wali kota Tangsel untuk mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Komisaris dan Direksi PT PITS untuk mempedomani tujuan pendirian PT PITS yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013.
BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota untuk membentuk komite audit yang profesional, dan menetapkan Mekanisme yang jelas untuk pengawasan kinerja PT PITS dalam struktur organisasi Pemkot Tangsel.
Menurut Perda Nomor 2 tahun 2015, Pemkot Tangsel membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai Perusahaan Induk (holding company) berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS), dengan tujuan : Meningkatkan pelayanan publik; Meningkatkan pendapatan daerah; dan Meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
Ruang lingkup prioritas bidang usaha PT PITS sebagaimana diatur dalam Perda, meliputi bidang perdagangan, bidang pembangunan, bidang infrastuktur, bidang jasa keuangan, bidang jasa umum, dan bidang usaha lain yang dapat mewujudkan pemenuhan tujuan perusahaan perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk penetapan besaran modal dasar PT PITS ditetapkan sebesar Rp20 miliar, tanpa menyebutkan batasan kepemilikan Pemkot Tangsel.
Yang juga terlihat aneh bin ajaib adalah adanya perbedaan yang 'sangat tajam' antara Naskah Akademik sebagai landasan ilmiah dan empiris 'lahirnya' Perda dengan produk Perda yang disepakati antara Wali Kota selaku Pemkot Tangsel dengan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangsel.
Lantas, kalau sudah begini, siapa sesungguhnya yang harus diberikan sanksi atau diberikan kartu merah. Apakah pembuat kebijakan, pemain, atau wasit ?