3 Bulan Ranmor, 55 Tersangka Dibui 18 pelaku di Dor
BOGOR-Jajaran Satreskrim Polres Bogor Kota terus menekan angka kejahatan Pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pendurian dengan pemberatan (curat) di daerah satuan tugasnya.
Kali ini dua orang residivis spesialis curanmor yang kerap beraksi di Kota dan Kabupaten Bogor ditangkap di rumahnya Senin (25/11) dinihari.
Dedi Sudrajat alias Gaak (35) ditangkap di rumahnya Kampung Cimanggu Rt 14/02, Cibungbulang dan Wahyudin alias Morpin (33) diamankan di kediamannya, Kampung Cibatok, Rt 03/05 Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
“Keduanya terpaksa kami lumpuhkan dengan menembak kaki kanannya karena ketika hendak ditangkap melakukan perlawanan,” ujar Kapolres Bogor Kota Bahtiar Ujang Purnama, kemarin.
Pengungkapan ini berawal ketika Kepolisian menerima laporan kehilangan motor Honda Beat F 3934 BS milik Euis Sumiarti (ES) di rumahnya di Kampung Batuhulung, Rt 03/01, Kelurahan Balumbang Jaya, Bogor Barat Kota Bogor pada Rabu 18 November 2013 lalu.
"Dari hasil olah tempat kejadian lalu mengarah ke dua tersangka tersebut, dan menurut pengakuannya, mereka telah terlibat dalam 20 pencurian sepeda motor di wilayah Bogor dalam kurun waktu tiga bulan terakhir,” katanya.
Modus yang dilakukan pelaku dalam melakukan kejahatannya dengan mencongkel motor menggunakan kunci leter T. Dan dalam aksinya mereka tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan golok. Dari hasil penangkapan ini polisi mengamankan empat motor diantaranya tiga motor jenis matic, satu lagi motor besar.
Lebih lanjut ia mengatakan, Gaak dan Morpin merupakan 2 dari 18 pelaku kejahatan jalanan yang ditembak dalam tiga bulan terakhir. “Tercatat sebanyak 55 orang pelaku ranmor diamankan, 18 diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas,” ungkapnya.
Tertangkapnya para pelaku kejahatan ini merupakan hasil kerja Tim Khusus pemberantas kejahatan jalanan yang dibentuknya Oktober lalu. “Ada dua tim khusus yang dilibatkan, koordinatornya Kasat Reskrim, sedangkan anggotanya merupakan polsek Barat dan selatan, dengan pertimnya terdiri dari enam orang,” tambah mantan Kapolres Purwarkata ini.
Tim khusus tersebut dibentuk karena mengingat tingginya tingkat kejahatan jalanan di wilayah Kota Bogor. Karena di Jawa Barat kejahatan itu masih tinggi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Condro Sasongko menjelaskan, bahwa modus pencurian para pelaku sendiri menggunakan kunci duplikat (letter T). Dua pelaku ini bertugas sebagai pemetik dengan mendapatkan imbalan Rp 750.000 permotornya. Hasil curiannya tersebut akan diberikan kepada seorang penadah yang masih diburu polisi berinisial OM.
Untuk mempertanggunjawabkan
perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara
“Kasus ini masih kita kembangkan dan akan terus bergerak untuk meminimalisir kejahatan jalanan di Kota Bogor, terutama Ranmor,” tandasnya. (rul)