Dispenda: Kami Hanya Pendata Saja
detaktangsel.com- BOGOR, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor mengakui tak tahu ada praktek seperti itu dilapangan, karena tugas dan tupoksinya hanya melakukan pendataan terhadap para wajib pajak baik itu untuk hotel dan kos-kosan. Dan itu, sudah diatur dalam perda12 tahun 2011 tentang pajak hotel.
“Dispenda, sifatnya hanya mendorong para pemilik kos-kosan supaya terdaftar sebagai wajib pajak. Begitu pula jika ditemukan adanya kos-kosan bertarif harian dengan fasilits layaknya hotel,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor, Dedi Karnadi, kemarin.
Sebagai contoh, Pondok Malabar Indah, kos-kosan bertarif harian yang berada di Jalan Malabar Ujung, Kecamatan Bogor Tengah, karena membuka fasilitas penginapan untuk harian, maka pemilik diminta untuk mendaftar sebagai wajib pajak hotel.
“Untuk Pondok Malabar Indah sudah mengajukan sebagai wajib pajak. Dan Dispenda pun sudah mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWD). Artinya, pengelola akan dikenakan pajak sama halnya seperti hotel,” kata dia.
Namun, terkait masalah adanya alih fungsi kos-kosan menjadi tempat penginapan harian, lanjut Dedi, merupakan kewenangan instansi lain. “Jika ditemukan ada potensi pajak, tupoksi kami hanya sebatas mendata dan meminta pemilik agar mengajukan NPWD untuk menjadi wajib pajak. Sementara kalau kos-kosan harian itu masuknya ke dalam perda pajak kotel,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Dedi, pemberlakukan peraturan yang sama dengan hotel kepada kos-kosan bertarif harian sudah dilakukan. Hanya saja, Dispenda belum mendata secara keseluruhan jumlah kos-kosan bulanan/tahunan maupun harian yang ada di Kota Bogor.
“Saat ini baru dua kecamatan yang sudah didata. Namun dari 393 kostan, baru 34 kosan yang terdaftar sebagai wajib pajak. Kendalanya pemilik berada di luar Kota Bogor, kurangnya kesadaran dari pemilik kos-kosan, dan terbatasnya jumlah personil yang mendata kos-kosan ini,” kata dia.
Namun demikian, pihaknya kan terus mendata seluruh kos-kosan di Kota Bogor mengingat potensi pajak dari kos-kosan sangat besar sehingga bisa menambah jumlah Pendapatan Asli Daerah. “Makannya akan terus kita data dan meminta pemilik kos-kosan diatas 10 kamar menjadi wajib pajak,” paparnya.
Menanggapi banyaknya hotel yang berkedok kos-kosan langsung disikapi oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bogor. Diakuinya, baru mendengar informasi ini dilapangan dan akan segera melakukan peneguran.
Karena kata dia, sesuai aturan yang berlaku, bahwa bangunan yang berdiri sudah diatur peruntukan walanya. “Jika izin awalnya untuk kos-kosan, fungsinya harus sama, jangan lamah jadi hotel,” tegasnya.
Ini kata dia, sudah menyalahi aturan karean sudah berubah ahli fungsi. Kepada yang bersangkutan harus merubah izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) dan membuat perizinannya dari awal. “Kami akan cek kelapangan mengenai status perizinanya, apakah sesuai atau tidak,” ungkapnya.
Menurutnya, jika dalam pengajuan sebuah perizinan, dari awal harus jelas untuk apa peruntukannya, jenis usahanya seperti apa. Karena bentuk besaran retribusinya berbeda antara hotel dan kos-kosan. Dan pengawasannya itu berada di Dinas Pariwisata untuk izin usahanya, karena BPPT sendiri lebih kepada perizinan.
Dan memang jika terbukti melanggar, kata dia dipastikan izin usaha yang bersangkutan akan dicabut. “Kita akan cek ke lapangan, dan usahanya yang ada harus dihentikan sementara, sebelum ada perubahan IPPT dari tempat yang bersangkutan,” tegasnya.
Bisnis Ini Tumbuh Subur di Bogor
Keberadaan kos-kosan yang berubah fungsi menjadi hotel di Kota Bogor ternyata sudah banyak berdiri, namun karena pengawasannya lemah dari intansi terkait, membuat bisnis ini tumbuh subur di Bogor.
Sebut saja salah satunya kos-kosan bernama Fountain Park Residence Executive, yang berada di Jalan Bitung I, Nomor 11, Kelurahan Haur Jaya, Kecamatan Bogor Tengah yang terang-terangan melakukan praktek seperti itu. Tak hanya wilayah tersebut, adapun dugaan yang sama nampak di Pondok Malabar Indah, yang berada di Jalan Rumah Sakit II (samping Pangrango Plaza,red), Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah.
Informasi dilapangan, kostan Pondok Malabar Indah ini menyediakan fasilitas 30 kamar layaknya hotel berbintang, dengan sistem check in dan check out bak hotel. Fasilitas kamar ber AC, kamar mandi yang dilengkapi fasilitas water heater, dan TV Kabel dipatok harga murah, jika dibandingkan dengan harga hotel yang sesungguhnya.
Ketika berusaha dikonfirmasi, pihak penjaga hotel membenarkan jika penyewaan bisa dilakukan dalam jangka waktu harian, mingguan dan bulanan. Namun ia sempat membantah jika pondok itu disamakan dengan kostan dan hotel.
”Ini bukan hotel, ini juga bukan kostan. Pokoknya ini pondok yang disewakan,” ungkap penjaga Pondok Malabar Indah yang enggan menyebutkan namanya.
Ia mengaku, untuk yang tarif pihak pengelola mematok harga mulai dari Rp175 ribu dengan fasilitas standar sampai Rp 250 ribu denga luas kamar lebih besar, perbedaannya hanya di besar kamar dan ukuran tempat tidur yang single bed atau double bed saja.
“Tidak ada perbedaan untuk harga paling nanti ada potongan sedikit itupun harus tanya dulu ke yang punya. Kalau mau cari kos-kosan hampir setiap rumah sepanjang jalan Malabar adalah kos-kosan, ya tapi hanya menyediakan kamar biasa, jauh dengan fasilitas kami,” pungkasnya. (rul)