Ada Harimau di TKP Pembunuhan

41HARIMAU-SUMATERA 1BOGOR- Petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor Bogor, Unit Reskrim Polsek Sukaraja bersama patugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, mendatangi sebuah villa mewah yang berlokasi di Kampung Bojong Honje, RT 4/3, Desa Gununggeulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, kemarin.

 

Pasalnya, lokasi tersebut selain menjadi TKP pembantaian Neng (28), seorang janda beranak dua yang dibunuh dan mayatnya dikuburkan oleh Selamet penjaga villa di bawah pohon kamboja villa, akan tetapi di lokasi tersebut petugas menemukan sejumlah hewan langka yang dilindungi oleh undang-undang.

"Di TKP ternyata banyak hewan langka yang dilindungi dalam lokasi, makanya kita berkoordinasi dengan badan konservasi SDA karena mereka yang lebih tahu," ujar Kepala Polisi Resor Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Asep Safrudin, saat ditemui di lokasi villa.

Ia mengatakan, dengan adanya kasus tersebut, selain melakukan penyidikan terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan penjaga villa, jajarannya meminta keterangan pemilik villa terkait koleksi hewan langka yang dilindungi tersebut, karena melanggar hukum.

"Kami belum memeriksa pemilik Villa yang berinisaial J, namun dalam waktu dekat kita akan panggilan untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Di lokasi itu, petugas gabungan menemukan, satu ekor Harimau Sumatera, satu ekor Liger atau hewan persilangan Lion dan Tiger, satu ekor Owa Jawa, satu pasang Siamang, seekor Lutung, tiga ekor burung merak, dan empat ekor rusa timor.

"Semua satwa itu merupakan binatang liar yang dilindungi sehingga keberadaannya disini ilegal dan kami sita," kata Polisi Hutan Wilayah I Balai Besar KSDA Jawa Barat, Nano Winarno.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat jajaranya akan membawa dan mengevakuasi semua binatang langka tersebut yang nantinya akan dikarantina terlebih dahulu, sebelum dilepas ke habitat alam liarnya.

"Kami punya beberapa lokasi penangkaran dan karantina binatang, yakni di Cikananga, Sukabumi, dan pusat penyelamatan satwa di kawasan Gadog," imbuhnya.

Menurut dia, saat ini masyarakat perorangan dilarang untuk memelihara dan mengoleksi binatang-binatang langka, kecuali lembaga konservasi alam yang sah.

"Pemilik nanti bisa kita jerat dengan Undang-undang RI No 5 Tahun 1990 dan Pelaturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang konservasi Sumber Daya Alam, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkapnya.

Sebelumnya di lokasi tersebut, Eneng (28), seorang perempuan tewas dibantai oleh Slamet Pujihartono, 31 tahun, pria yang bekerja sebagai penjaga villa di Kampung Bojong Honje, RT 04/03, Desa Gununggeulis, Kecamatan Sukaraja, Kamis 24 Oktober, 2013, lantaran menolak untuk berhubungan badan untuk kedua kalinya.

Pelaku menghabisi korban dengan cara menghujankan sebilah pisau sebanyak empat kali mengenai leher korban hingga tewas. Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku mengubur jenazah korban dibawah pohon bunga kamboja disamping villa tersebut.

Namun, karena merasa dihantui rasa takut dan bayang-bayang wajah wanita ditambah rasa bersalah, pelaku akhirnya menceritakan tindakan yang dilakukannya ke Umay (40), teman pelaku yang juga sesama penjaga villa.

"Saya merasa ketakutan karena bayangan korban terus menampakkan diri sambil matanya melotot dan terus menghantui saya," katanya.

Mendengar pengakuan Slamet, Umay kemudian melaporkan hal itu ke ke Ketua RT setempat dan warga lainnya. Tidak lama kemudian, petugas Polsek Sukaraja dan Polres Bogor datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan menggali mayat korban yang sempat dikubur pelaku di samping villa.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 penjara," tandasnya. (rul)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online