Soal e-KTP, Disdukcapil Kota Tangsel Lampaui Target Dari Kementerian

Soal e-KTP, Disdukcapil Kota Tangsel Lampaui Target Dari Kementerian

detaktangsel.com SERPONG - Penyelenggaran pelayanan electronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan terhadap wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditargetkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akhirnya dibayar dengan prestasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan pencapaian hingga lebiih dari 104 persen.

Kepala Dinas Kependudukan Kota Tangerang Selatan H. Toto Sudarto dalam kesempatan khusus kepada detaktangsel.com menyampaikan, bahwa kesuksesan melampaui target wajib KTP tersebut merupakan buah kerja keras semua pihak, baik kesiapan pihak pemkot Tangsel untuk melaksanakan fasilitasi pelayanan e-KTP, maupun partisipasi aktif masyarakat untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.

Kadisdukcapil Tangsel berharap, masyarakat Tangsel yang memiliki KTP dan KK lama dan belum melakukan perekaman untuk segera melakukan perekaman data di kantor Kecamatan. "Lebih bagus, di saat melakukan perekaman sudah membawa data/dokumen pendukung yang lengkap, sehingga hanya dengan menunjukkan KTP dan KK serta dengan data based yang ada bisa langsung dilakukan perekaman," terang H. Toto Sudarto.

Sementara itu, Kepala Bidang Pusat Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Ernawati mengungkapkan, hingga 16 November 2015 Wajib KTP di Kota Tangsel mencapai 998.351 orang, dan target Wajib KTP yang dibebankan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2012 sebanyak 760.097.

 

Dari data awal Wajib KTP tersebut, menurut Ernawati, setelah dilakukan verifikasi oleh Disdukcapil Kota Tangsel terdapat data ganda. Karena itulah, maka data tersebut dibersihkan hingga jumlah Wajib KTP tersebut menjadi 701.780 orang.
"Dan Sekarang, untuk sampai dengan 16 November 2015, kita yang sudah melakukan perekaman sebanyak 770.377 orang. Dengan demikian, kami sudah mencapai target yang ditetapkan oleh Kemendagri hingga lebih dari 104 persen," ungkap Ernawati.

Erna menambahkan, jumlah yang belum melaksanakan perekaman dari angka awal Wajib KTP tercatat 227.974 orang, yang juga dimungkinkan masih memiliki data ganda. "Diantaranya mungkin ada yang merasa belum perlu memiliki e-KTP, karena dianggapnya KTP yang ada masih berlaku. Meskipun pihak pemerintah/Disdukcapil sudah melakukan sosialisasi sebanyak mungkin, tapi masyarakat belum mau melakukan perekaman data, karena dengan KTP yang ada masih bisa melakukan/mendapatkan pelayan," terang Ernawati.

Ernawati menambahkan, untuk terus mengoptimalkan pelayan e-KTP, pihak Disdukcapil melaksanakan pelayan perekaman dengan pola 'Jemput Bola' ke Kantor Kelurahan dengan mempertimbangkan banyaknya jumlah warga yang belum melakukan perekaman di setiap Kecamatan dan Kelurahan.

IMG 1964

"Pola jemput bola perekaman data dilakukan di Kecamatan Pondok Aren, khususnya Kelurahan Pondok Kacang Barat terekam 125 orang, Kelurahan Pondok Kacang Timur terekam 204 orang, Kelurahan Pondok Betung sebanyak 55 orang, Kelurahan Jurangmangu Timur 136 orang, serta di Kecamatan Ciputat Timur Kelurahan Serua terekam 139 orang, Kelurahan Jombang 167 orang, Pondok Ranji ada 41 orang, dan Kelurahan Pisangan terekam 132, hingga total perekaman datanya mencapai 999 orang, dan masih ada delapan (8) Kelurahan lagi yang belum dilakukan jemput bola," papar Kabid PIAK Disdukcapil.

Ernawati menjelaskan, pelaksanaan perekaman data dengan pola jemput bola dilakukan di hari Jumat dan hari Sabtu. Hal tersebut dimaksudkan untuk 'menjaring ' warga masyarakat di wilayah tersebut yang memiliki kesibukan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.

Sementara itu, sebagaimana dijelaskan Ernawati, dari data Wajib KTP yang sudah melaksanakan rekam data sejumlah 770.377 orang tersebut, pihak Disdukcapil telah mencetak e-KTP sebanyak 738.415 kartu, dan yang belum tercetak berjumlah 31.962 kartu (e-KTP).

"Kondisi tersebut sudah kami lakukan koordinasi dengan Pusat (Kemendagri), dan memang diselesaikan secara bertahap, hingga saat ini tersisa sekitar 21.000an," jelas Erna.

capil2

Sedangkan terkait dengan adanya duplicate record (perekaman data ganda) yang masih menjadi masalah di Dinas, tercatat sebanyak 14.766 orang. "Dalam duplicate record terdapat perekaman ganda, adanya NIK ganda, NIK satu dipakai dua orang. Hal ini pun sudah diproses untuk diperbaiki," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto menjelaskan, sejak awal digulirkan program nasional e-KTP, pihak Disdukcapil secara bertahap mulai melaksanakan perekaman data. Mulai tahun 2013 dan terus dilaksanakan hingga 2014 merupakan tahun untuk melakukan verifikasi bagi warga yang e-KTPnya belum tersampaikan.

"Lalu, kita sisir di tahun 2015 ini. Apa lagi di awal tahun 2015 seluruh prosesnya dilaksanakan oleh Dinas. Kewenangan pencetakan/penerbitan yang dilaksanakan di Kecamatan hanya e-KTP sudah di proses input data di Dinas,"
Terkiat dengan proses tersebut, menurut Heru Sudarmanto diharapkan dan diupayakan pelayanan dapat lebih cepat, dan pihak Kecamatan membantu dalam proses perekaman. "Namun, untuk proses input data, apa lagi pindah datang antar Kabupaten/Kota dan Provinsi ada dalam kewenangan Dinas," terangnya.

Dijelaskan Heru, sejak awal Januari 2015 hingga bulan Juni lalu, proses perekaman data dan pencetakan e-KTP berjalan dengan lancar. Namun, dalam pertengahan bulan Juni tahun 2015 terjadi kendala percetakan secara nasional. Kondisi tersebut disebabkan blanko e-KTP yang di distribusi dari Kementerian stok-nya habis, sebagai akibat proses lelangya terlambat.

Pencanangan E-KTP di Kecamatan

"Untuk sementara ini, yang terimpormasikan adalah ada kendala di pusat dalam proses lelang, yang akhirnya terpengaruh pada jadwal pelelangan menjadi mundur, percetakannya pun mundur, termasuk juga pendistribusiannya. Di samping blanko, di beberapa Kabupaten/Kota, ketersediaan tinta juga habis. Itul ah juga menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk segera melakukan pengadaan itu. Inginnya sih Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk dapat melakukan pengadaan itu, tetapi kan Undang-Undang sudah diamanatkan, seluruh sarana dan prsarana sudah diakomodir dan menjadi kewenangan pemerintah pusat," terang Heru.

"Dari kondisi itu, ada edaran dari Kementerian agar bisa disikapi oleh semua Kabupaten/Kota. Mulai tanggal 15 Juni 2015, kita membuat surat keterangan perekaman yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas untuk mengganti sementara KTP elektronik yang belum terbit, termasuk biodata-nya. Edaran tersebut juga kita sampaikan kepada seluruh per-Bank-kan dan pelayan publik lainnya yang ditanda tangani oleh ibu Wali Kota, dan sudah berjalan dengan baik," papar Heru.

Selanjutnya, sebagaimana dijelaskan Heru, sekitar bulan September 2015, blanko yang dibutuhkan sudah mulai didapatkan. "Meski baru dapat sedikit-sedikit, blanko sudah mulai didapatkan. Dan, menginjak bulan Oktober dan November, target yang tertunda dari 15 Juni hingga 18 November 2015, kita sudah mencetak 28.652 KTP elektronik untuk seluruh Kecamatan di Tangsel, dan semuanya sudah di distribusikan, baik di distribusikan melalui Kecamatan atau pun di distribusikan langsung dari Dinas," imbuhnya.

Menurut Heru, saat itu, pola pelayanan perekaman dilakukan dalam dua versi, yakni secara regular dilaksanakan di Kecamatan dan dalam kondisi urgent dilaksanakan langsung di Dinas. Heru menganjurkan kepada masyarakat yang sudah mengajukan data sejak Juni hingga November, namun belum mendapatkan KTP elektronik, dapat di cross check di masing-masing Kecamatan dan juga di Dinas. "kalau wak tu itu dip roses di Kecamatan, maka di cross check di Kecamatan. Sedangkan yang di proses di Dinas, maka bisa di cross check dan di ambil di Dinas," terang Heru.

Sementara itu solusi atas adanya duplikasi data yang terkait dengan duplicate record, menurut Heru, pihak Dinas akan mengakomodir dengan membantu membuatkan surat pengantar ke daerah asal, kemudian yang bersangkutan harus melakukan pencabutan datanya di daerah asal untuk dibuatkan surat pindah ke datang ke Tangsel lagi.

"Yang bersangkutan tetap harus memproses sebagaimana prosedur pindah datang penduduk, seperti penduduk baru, biar pun yang bersangkutan sudah memiliki KTP dan KK di sini. Karena, dengan KTP dan KK yang di sini, maka KTP dan KK tersebut dinyatakan tidak berlaku, dan yang bersangkutan membuat pernyataan penghapusan, untuk selanjutnya akan dikirimkan ke Kemendagri, dan kemudian baru bisa diterbitkan KTP elektronik," papar Kabid Kependudukan.

Ditambahkan Heru, dalam hal terjadi duplicate record, maka sebagai diatur dalam Undang-undang, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipakai adalah NIK yang pertama dikeluarkan. NIK itu akan berlaku di seluruh Indonesia, berlaku di mana pun tinggal, dan itulah yang disebut NIK tunggal," pungkasnya.
(Adv)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online