Komak Minta Pemkot Tangerang Memecat Lurah Paninggilan Terkait Kasus Prona
detaktangsel.comTANGERANG - Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (Komak) melakukan aksi Unras di depan Pusat Pemerintahan (Puspem) kota Tangerang Jl.Satria Sudirman No.1. Mereka meminta Walikota untuk segera memecat lurah Paninggilan Ciledug Tangerang, Kamis (23/10).
Oknum Kepala Kelurahan Paninggilan Kecamatan Ciledug kota Tangerang yakni Lurah Muslih yang diketahui telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya karena melakukan dugaan pungutan liar (pungli) saat proyek operasi nasional agraria (Prona) tahun 2012 di Kelurahan Paninggilan.
Hal tersebut telah menuai amarah dari warga setempat, pasalnya program yang semestinya gratis ,pada kenyataannya masyarakat paninggilan diminta dana yang berkisar Rp.2 sampai dengan 3 juta untuk pengurusan sertifikatnya.
"Bahkan sampai saat ini tidak sedikit masyarakat sekitar di kelurahan peninggilan yang belum mendapatkan sertifikat tanahnya, ada sekitar 73 orang. Awalnya mereka janjikan program Prona, Sekarang dialihkan ke program Larasita, padahal kami menilai langkah Lurah itu sebagai bentuk pengalihan opini saja," tutur Alfian korlap Komak.
Menurutnya , 73 orang masyarakat tersebut dijanjikan sertifikat prona adalah peserta prona, yang proses pembuatannya pada tahun 2012 ,malah sampai sekarang belum jadi. Dan kami mengacu kepada kepmendagri no.189 tahun 1981 tentang proyek operasi Nasional agraria (Prona) .
Bahwa tujuan utama dari Prona adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program catur tertib dibidang pertahanan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat.
Terutama bagi golongan ekonomi lemah,serta menyelesaikan secara tuntas ,terhadap sengketa sengketa tanah yang bersifat strategis secara tuntas.
"Kami juga meminta kepada walikota untuk turun tangan dalam mengatasi permasalahan ini, segera pecat lurah Muslih, selain melakukan pungli, dirinya juga sering kali melakukan pelecehan terhadap wanita di wilayah paninggilan,"katanya.
Seperti diketahui bahwa,Prona dalam rangka persertifikatkan tanah masal,dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara seperti yang telah ditentukan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 1 th 1975.
Mengacu kepada hal tersebut laporan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah kami lakukan bukti bukti yang sudah dilampirkan dalam laporan berikut kwitansi dan dokumen lainnya bernomor 21/barak/IX/2014, karena masyarakat memang mendukung penegakan hukum yang setimpal kepada oknum lurah Muslih.
Untuk itu kami meminta kepada pihak Pemkot Tangerang agar memberhentikan kepada Lurah Muslih karena sudah melanggar ketentuan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang seharusnya tidak bisa menerima sepeserpun uang rakyat apalagi dalam kasus ini saudara Muslih melakukan Pungli, tutur Alfian korlap Komak saat melakukan aksi unras di Pemkot Tangerang