Susun APBD 2017, Banang DPRD Tangsel Sambangi Kemendagri
detaktangsel.com TANGSEL-Kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, mendadak di duduki puluhan Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (27/8).
Kedatangan para legislator asal kota pemekaran tersebut, tak lain untuk melakukan konsultasi mengenai efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran sekaligus pertanggung jawabannya serta persiapan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN) tahun 2017 mendatang.
Rombongan yang di dominasi anggota Badan Anggaran (Banang) diantaranya Ketua DPRD Tangsel, Moch. Ramlie, Wakil Ketua Tb Bayu Murdani, Wakil Ketua Ahadi dan Wakil Ketua Saleh Asnawi, Anggota Banang dan sejumlah Sekretariatnya ini, langsung diterima oleh Direktorat Bina Keuangan dan Stap Ahli Direktorat Perencanaan Daerah Kemendagri RI, Marwoto.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan dewan ini mendapat uraian penjelasan tentang mekanisme penyusunan APBD 2017 sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 yang mana perlu dikonsultasikan ke Kemendagi.
Dijelaskan Muwoto, jika penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) oleh Pemkot dan DPRD dilakukan dengan benar maka konflik antara pihak Eksekutif dan Legislatif dalam membahas APBD seperti yang terjadi di beberapa daerah dapat dihindarkan.
Menurutnya, KUA yang telah disusun oleh Pemkot melalui proses penjaringan aspirasi akan diserahkan kepada DPRD sebagai lembaga pengawas untuk dikoreksi dan disepakat. Kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak fokus terhadap kepentingan pembangunan di daerah dapat dirubah oleh DPRD melalui tahapan ini.
"Idealnya, KUA yang sudah dibahas DPRD memuat kebijakan-kebijakan umum dalam rangka melaksanakan program satu tahun kedepan. KUA yang telah disepakati kemudian didistribusikan oleh Kepala Daerah kepada seluruh SKPD dengan menyertakan plafon anggaran hasil pembahasan di dalamnya," kata Marwoto.
Berbekal KUA dan plafon anggaran ini, Marwoto bilang, masing-masing SKPD menyusun kegiatan menurut skala prioritas. Skala prioritas tersebut dinilai penting karena asumsi penerimaan anggaran daerah yang terbatas. Daftar prioritas kegiatan itu kemudian dikompilasi oleh Eksekutif dan dikirim kembali ke DPRD dalam bentuk PPAS untuk dibahas melalui Badan Anggaran DPRD maupun di Komisi.
"Selanjutnya, PPAS berubah nama menjadi PPA (Plafon Prioritas Anggaran) sebagai dasar penyusunan RAPBD yang akan diajukan oleh eksekutif dalam Rapat Paripurna DPRD. Draft RABD yang telah diparipurnakan ini pada akhirnya akan diserahkan kepada Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk melalui proses verifikasi," ujarnya.
Menurutnya, dalam masa verifikasi yang berlangsung selama kurang lebih dua pekan itu, Kemendagri berwenang mencoret, mengubah, mengurangi atau mengalihkan alokasi anggaran bila dianggap tidak sesuai dengan kepentingan umum.
"Setelah seluruh tahapan verifikasi selesai, RAPBD kemudian berubah menjadi APBD yang ditetapkan sebagai Peraturan Daerah oleh Walikota sebagai Kepala Daerah," jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Tangsel Saleh Asnawi mengatakan, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017, maka, hal tersebut di atas perlu dikonsultasikan ke Kemendagri. Sebab, anggaran belanja daerah yang selanjutnya disebut sebagai APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah serta DPRD, kemudian ditetapkan dengan peraturan daerah.
"Dari hasil konsultasi ini, pedoman penyusunan APBD akan menjadi pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan, serta penetapan APBD," Katanya.
Ia menambahkan, mekanisme penyusunan APBD 2017 meliputi sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Seperti inilah hasil konsultasi kami ke Kemendagri. Jadi, mekanisme penyusunan ABPD 2017, meliputi sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat," bebernya.
Selanjutnya, Saleh menyebutkan, mengenai urusan organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Maka penyusunan APBD tahun anggaran 2017 didasarkan pada urusan pemerintah dan organisasi perangkat daerah yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota.
"Dan ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah," tandasnya.