Pemerintah Tangsel Tegaskan Sebagian Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi
detaktangsel.com TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa sebagian tempat hiburan atau wisata masih dilarang beroperasi. Terutama di tengah pandemi dan PSBB ini, keterangan ini diberikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Dadang Sofyan Konferensi Pers yang dilakukan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (25/08)
Dadang memaparkan bahwa beberapa tempat wisata yang dilarang beroperasi adalah, wisata hiburan, musik dan lainnya. Untuk itu, Dinas Pariwisata terus melakukan sosialisasi guna memastikan bahwa tempat wisata tersebut tidak beroperasi.
Dalam hal ini, Dadang juga memberi tanggapan mengenai Venesia, yang belakangan menjadi sorotan publik. Karena diduga menjalankan bisnis prostitusi. "Ada tiga izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk Venesia," ujar Dadang yang melanjutkan bahwa secara rinci akan dijelaskan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinian Terpadu Satu Pintu (DPMPTS)
Kepala DPMPTSP, Bambang Noertjahjo menjelaskan jika tiga perizinan untuk Venesia tersebut antara lain adalah izin hotel, izin karaoke hingga izin Spa. Namun yang jelas sebelum adanya DPMPTSP, pelayanan perizinan dilakukan oleh BP2T.
Bambang menambahkan bahwa dalam peraturan yang berlaku di Kota Tangerang Selatan, ada sangsi yang dibebankan pelaku usaha jika menyalahi peraturan. "Salah satunya pencabutan izin operasi," kata Bambang yang menambahkan bahwa ada dua izin Venesia yang dicabut.
Antara lain adalah izin spa dan izin karaoke. "Ketentuannya karena melanggar peraturan PSBB," kata Bambang yang mana dijelaskan juga bahwa perizinan ini baru dikeluarkan oleh DPMPTSP pada 5 September 2019
Kemudian Kasatpol PP Mursinah menjelaskan bahwa langkah yang diambil Bareskrim terhadap Venesia, sangat diapresiasi oleh Satpol PP dan sejalan dengan penerapan PSBB di Kota Tangerang Selatan,yang mana masih membatasi operasional beberapa tempat usaha termasuk wisata hiburan.
"Yang perlu teman-teman pers tahu adalah, SatpolPP terus melakukan penertiban terhadap tempat hiburan yang ada di Kota Tangsel," ujar Mursinah.
Adapun sebelumnya, Mursinah memastikan bahwa Satpol PP sudah melakukan langkah strategis. Yaitu melakukan pengawasan dan razia. Dimana hal tersebut sudah dilakukan baik sebelum PSBB hingga saat ini setelah diterapkannya PSBB. Dimana pengawasan dilakukan lebih ketat daripada sebelumnya.
Dia berharap dengan adanya tindakan ini para seluruh pihak bisa lebih memerhatikan protokol kesehatan serta imbauan yang sudah ditentukan dalam penerapan PSBB. Sebagaimana di Kota Tangsel masih diterapkan hingga 6 September mendatang.(humas-kominfo)