Sejak 2021, DPMPTSP Kota Tangerang Telah Terbitkan 41.467 Nomor Induk Berusaha
Detaktangsel.com, KOTA TANGERANG - Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusaha mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standard dan Izin yang dapat di proses melalui aplikasi oss.go.id.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memaksimalkan pelayanan penerbitan NIB untuk masyarakat khususnya pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP, Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni mengungkapkan NIB di Kota Tangerang sejak berlakukannya OSS RBA atau OSS berbasis Risiko, pada 4 Agustus 2021 lalu dan sampai dengan saat ini tercatat telah menerbitkan sebanyak 41.467 NIB. Terinci NIB dengan Usaha Mikro Kecil sebanyak 40.528 NIB atau 97,74 persen dan Non UMK sebanyak 938 NIB atau 2,26 persen.
"Pada tahun 2023 dari Januari 2023 sampai dengan Juli 2023 NIB Terbit Sebanyak 15.166 NIB dengan Usaha Mikro Kecil sebanyak 15.007 atau 98,95 persen dan Non UMK sebanyak 158 atau 1,04 persen," ungkap Taufik, saat dihubungi, Rabu (26/7/23).
Ia pun menjelaskan, DPMPTSP Kota Tangerang dalam memperluas layanan juga melakukan pendampingan di 104 kelurahan dalam pembuatan NIB ditingkat kelurahan. Dengan ini, masyarakat tak perlu jauh-jauh ke MPP Kota Tangerang, saat melalukan permohonan pembuatan NIB.
"Selain kelurahan, pelayanan NIB juga terus dibuka diberbagai event kegiatan Pemkot Tangerang. Seperti saat ini, yang tengah dibuka di Festival Al A'zhom hingga 30 Juli mendatang," katanya.
Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai indentitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya serta berlaku sebagai Hak Akses Kepabeanan. (Rls)