DPMPTSP Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kemenpan RB
Detakbanten.com, JAKARTA -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel meraih penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kemarin Selasa (8/3).
Keberhasilan DPMPTSP Kota Tangerang Selatan meraih predikat pelayanan prima kategori A ini tidak lepas dari komitmen Pimpinan Daerah dari zaman Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany bersama Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan dilanjutkan pada kepemimpinan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Waki Wali Kota Tangsel Pilar Saga Icshan yang senantiasa memberikan motivasi dan dukungan kepada DPMPTSP Kota Tangerang Selatan dalam upaya akselerasi peningkatan kinerja pelayanan publik di Kota Tangerang Selatan hingga berhasil membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan tanggal 15 April 2021, dimana Peresmian MPP ke-41 di Indonesia ini memiliki 212 jenis perijinan dan non perijinan dari 16 instansi.
"16 instansi ini terdiri dari DPMPTSP, Bapenda, Dukcapil, Imigrasi,Polres Tangsel, BPN Tangsel, BPJS Ketenagakerjaan, PT. PITS, KPP Pratama, Kejari Tangsel, PN Tangerang, Kemenag Tangsel, Pengadilan Agama Tigaraksa, PT. POS dan PLN dan BJB," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) DPMPTSP Tangsel, Eki Herdiana, Rabu (9/3).
Kehadiran MPP Tangsel inilah yang mampu memberikan kecepatan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. MPP Tangsel ini merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga meningkatnya keyakinan investor untuk menanamkan investasi di Indonesia. Ini merupakan bentuk aksi pemerintah daerah dalam memberikan kecepatan dalam pelayanan perijinan sehingga bisa menjadi jalan meningkatkan kepercayaan pemerintah.
Eki Herdiana, mengungkapkan pihaknya sangat bersyukur bisa dipercaya mendapatkan penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan publik predikat A atau pelayanan prima.
"Pelayanan prima predikat A ini merupakan penghargaan pertama yang diterima DPMPTSP, dimana tahun lalu DPMPTSP hanya meraih predikat B-," ungkap Eki.
Eki mengungkapkan, DPMPTSP selalu memprioritaskan kepentingan publik dalam pelayanannya. Ada enam aspek yang ditekankan demi menciptakan pelayanan prima, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan dan inovasi pelayanan publik. “Kebijakan pelayanan di tengah pandemi, khususnya di berbagai bidang Unit Pelayanan Publik terus ditingkatkan, dimana saat ini semua pelayanan DPMPTSP bersifat online untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam mengakses pelayanan," jelasnya.
Eki mengungkapkan, pelayanan publik adalah wajah pemerintah yang hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Masyarakat menilai langsung pelayanan yang kita berikan. Jadi baik tidaknya pemerintahan bisa dilihat langsung dari pelayanan publiknya," katanya.
Dalam sambutannya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, tiap tahun dilaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap 548 instansi pemerintah daerah baik kabupaten/kota dan provinsi, serta 84 kementerian/lembaga. "Setiap tahun kita melakukan evaluasi seluruh kementerian lembaga. Insyaallah pada akhir 2024, 514 kabupaten/kota, 34 provinsi, TNI Polri membuat inovasi mempercepat pelayanan publik dengan cepat," ujarnya.
Masih dikatakan menteri, birokrasi di negara manapun adalah lehernya pemerintahan sehingga apabila birokrasi dinilai gagal, pasti akan dinilai masyarakat bahwa pemerintah pusat hingga daerah itu gagal. "Reformasi memangkas birokrasi yang panjang menjadi pendek, cepat dan berani mengambil keputusan, serta mempercepat perizinan dan pelayanan publik," katanya.(ADV/DPMPTSP)