Katar Gadungan Mintai Pungli di Tangsel, Polisi : Akan Kita Tindak
detaktangsel.com, TANGSEL - Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur mengaku akan menindaklanjuti kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh dua orang Karang Taruna (Katar) gadungan di Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Iptu Deni Nova mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan awal terkait laporan tersebut.
"Ini akan kita tindak lanjuti. Dasar awalnya tetap kita akan penyelidikan dulu, kebenaran laporan ini. Kalau nanti memang ternyata benar ya akan kita amankan," katanya saat ditemui wartawan, Selasa (3/8/2021).
Menurutnya, kejadian tersebut sangat meresahkan masyarakat di wilayahnya dan adanya bukti kuitansi pembayaran dijadikan sebagai barang bukti kasus tersebut.
"Ya jelas meresahkan, apa lagi kan sudah ada bukti kuitansinya ya. Ini bisa jadi barang bukti," ucapnya.
Para pelaku tersebut akan dikenakan pasal terkait pemerasan jika korban melakukan laporan katanya.
"Nanti kalau korban mau bikin laporan kita bisa gunakan pasal pemerasan ya, tindakannya itu," ungkapnya.
Sebelumnya, viral Karang Taruna gadungan yang mengaku anggota Karang Taruna Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan melakukan pungutan liar (Pungli) di rumah makan yang berada di Kawasan Pisangan.
Ketua Karang Taruna Pisangan, Aksa Dewangga mengatakan benar adanya pihak yang mengaku sebagai Karang Taruna Pisangan memintai uang.
"Iya benar, itu benar. Tadi saya dapat info dari warga, katanya ada yang minta mengatasnamakan Karang Taruna, saya langsung forward ke grup saya. Ya itu bukan orang kita, jadi itu gadungan," katanya saat dihubungi detakbanten.com melalui sambungan telepon Whatsapp, Senin (2/8/2021). (Raf)