Dimasa PPKM Darurat, Rumah Ibadah di Tangsel Ditutup
detaktangsel.com, TANGSEL - Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 seluruh rumah ibadah ditutup di Tangerang Selatan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tangsel, Abdul Rozak mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo.
"Sesuai keputusan Presiden, bahwa untuk PPKM mikro darurat ini terhitung dinihari nanti seluruh rumah ibadah ditutup," katanya saat dihubungi detakbanten.com melalui sambungan telepon Whatsapp, Jumat (2/7/2021).
Secara tegas, Rozak sapaan akrabnya mengatakan tidak boleh ada kegiatan ibadah di rumah-rumah ibadah tersebut selama PPKM darurat.
"Tidak ada penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, sesuai arahan Pak Walikota juga ditutup," ucapnya.
Aturan tersebut berdasarkan keputusan bersama dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tangsel katanya.
"Karena itu sudah dirapatkan dengan Forkopimda dan disepakati bersama kemarin," tuturnya.
Jika masih ada rumah ibadah yang buka, pihak Gugus Tugas Covid-19 Tangsel akan langsung menegur ucapnya.
"Akan dilakukan teguran dan himbauan oleh pihak Gugus Tugas Covid-19 Tangsel." tandasnya. (Raf)