1.223 Calon Haji asal Kota Tangsel Siap Diberangkatkan
detaktangsel.com, SERPONG - Pelaksanaan Ibadah haji tahun 2024 tinggal menghitung hari. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan pada tahun ini telah mempersiapkan keberangkatan calon jemaah haji ke tanah suci Makkah al-Mukarromah-Madinah al-Munawwarah dalam dua gelombang, mulai tanggal 16 Mei 2024, dengan memberangkatkan empat (4) kelompok terbang (kloter) yang didampingi petugas dari Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), dan tim Petugas Kesehatan Haji Indonesia (PKHI).
Keberangkatan empat kloter calon haji tersebut terdiri atas : Pertama, Kloter 13 dengan jumlah jemaah 393 orang, termasuk petugas, pada 16 Mei 2024. Kedua, Kloter 24 dengan jemaah yang sama, 393 orang termasuk petugas, pada 21 Mei 2024.
Ketiga, Kloter 45 berjumlah jemaah yang sama 393 orang termasuk petugas, pada 31 Mei 2024.
Sementara, pada Kloter 64 berjumlah 44 jemaah, tanpa petugas dari Kota Tangsel, pada 7 Juni 2024. Pada kloter keempat tersebut, jatah TPIHI Kemenag Kota Tangsel hanya dua (2) orang dan kekurangannya diisi oleh petugas dari Provinsi Banten.
Persiapan pelepasan calon haji asal Kota Tangsel dimulai dengan pelepasan secara resmi para petugas haji Indonesia asal Kota Tangsel oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie didampingi Kepala Kemenag Kota Tangsel H. Dedi Mahfudin, M.Si, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dr H.Asep Azis Naser, M.Pd,
Kepala Seksi PHU H. Rizki Waludin, S.Pd serta perwakilan stakeholder terkait di lantai tiga aula kantor Kemenag Kota yang beralamat di Komp. BSD, Jalan Kencana Loka 2 Blok F.40 Sektor XII.5, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/5/2024).
Kepala Seksi PHU Kemenag Kota Tangsel Rizki Waludin dalam pesan WhatsApp menjelaskan, untuk menjadi petugas haji, ditentukan dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Menurutnya, untuk TPHI, syaratnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kemenag; Memenuhi berkas persyaratan yang ditetapkan; Mengikuti seleksi
calon petugas sebanyak dua (2) kali tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi; Berusia di bawah 50 tahun; Diijinkan oleh pimpinan; dan, persyaratan administrasi lain.
Sedangkan, untuk TPIHI persyatannya hampir sama. Tetapi ada tambahan syarat, yakni harus mempunyai sertifikat pembimbing ibadah haji. Sedangkan TKHI kesehatan, semua persyaratan dari Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, untuk TPHD harus mengikuti tes dan persyaratan dari Pemkot/Pemda setempat yang di usulkan ke Kemenag Provinsi termasuk proses seleksinya.
"Pengisiaan petugas dari luar Kabupaten/Kota dapat dilakukan bila terdapat kekosongan formasi di semua Kloter. Karena jatah TPIHI Kemenag Kota Tangsel hanya dua orang, maka kekosongan petugas diisi oleh petugas dari Provinsi Banten," ungkapnya. (Zal)