Uang Perjalanan Dewan Dari Rp 1,5 Juta Jadi Rp 375 Ribu
detaktangsel.comSETU - Memasuki awal tahun 2015, sejumlah fasilitas untuk pejabat dan anggota DPRD mengalami penurunan drastis. Salah satu itemnya soal uang saku atau uang harian perjalanan dinas yang dipangkas hingga 70 persen.
Hal itu sesuai dengan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 yang dikeluarkan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 tahun 2014 tentang perjalanan Dinas yang ditindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2014 dalam upaya efisiensi anggaran.
Kabag Keuangan DPRD Kota Tangsel Saipul Lucky mengatakan, biaya perjalanan dinas saat ini telah diatur oleh Kemenkeu dan berlaku di seluruh Indonesia. "Kita menyesuaikan dengan intruksi pemerintah pusat, supaya dilakukan efisien anggaran," katanya saat ditemui diruang kerjanya, kemarin.
Lucky menambahkan, sebelumnya uang harian yang diterima wakil rakyat untuk perjalanan dinas sebesar Rp 1,5 juta, namun dengan berlakunya peraturan tersebut, maka biaya perjalanan dinas bagi anggota dewan mulai tahun ini sebesar Rp 375 ribu per orang untuk dalam kota.
Sementara uang saku perjalanan luar kota untuk anggota dewan tergantung tempat yang dikunjungi, misalkan, perjalanan dinas ke Jakarta nilainya sekitar Rp 570 ribu dan perjalanan luar kota ke Bali nilainya Rp 450 ribu.
"Kalau dulu uang harian anggota dewan sekitar Rp 1,5 juta. Sekarang dibuat sama semuanya. Dalam aturan itu disebutkan setiap perjalan dinas keluar kota yang lingkupnya masih dalam provinsi biaya hariannya diseragamkan Rp 375 ribu sementara untuk keluar kota uang perjalanan dinas dibedakan tergantung tempatnya." ungkapnya.
Sementara, anggota DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis mengakui, pemberlakuan standar baru itu akan berdampak pada penghasilan tiap anggota dewan.
Mengenai pemangkasan uang harian perjalanan dinas tersebut, Rizki jonis menyatakan tidak masalah dan harus menerima ketentuan tersebut dengan tulus. Meski penurunannya cukup besar, Jonis yakin hal itu tak mengganggu kinerja anggota dewan.
"Ya mau diapakan lagi meski penghasilan turun toh itu sudah peraturan pemerintah," ujar Jonis.