PPNS Akan Sisir Menara Tower Se-Tangsel
detaktangsel.com SETU - Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel akan melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait status keberadan tower yang telah beroperasi di Kota Tangsel.
Hal ini dikatakan oleh salah satu PPNS Kota Tangsel Agus supriyadi, "PPNS Tangsel akan melakukan penyisiran lokasi keberadan menara tower yang telah berdiri atau beroperasi di wilayah Tangsel," katanya saat dihubungi detaktangsel.com melalui telepon genggam, senin(29/06/2015).
Dirinya juga menjelaskan, dengan banyaknya menara selular yang berdiri di Tangsel, tentunya akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tangsel. "Seharusnya ada pemasukan dari restribusi pengendalian menara tower yang cukup segnifikan setiap tahunnya sebagai salah satu sumber PAD Tangsel," tegas Agus.
Menurutnya, dari hasil penyisiran yang dilakukannya akan dijadikan acuan sebagai upaya penegakkan Perda yang dimaksud, dan nantinya dari hasil penyisiran dari keberadaan menara seluler yang ada di Tangsel akan terlihat, berapa jumlah sesungguhnya.
"Dapat juga terlihat mana yang sudah berijin, dan mana yang belum berijin, akan juga terlihat mana yang sudah membayar restribusi menara tower, dan mana yang belum membayar restribusi menara tower," tambahnya.