PPNS Tangsel Ungkap Dugaan Prostitusi Anak Dibawah Umur, Tarif 'Ngamar' Rp 500 Ribu
detaktangsel.com, TANGSEL-Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muksin Alfahri mengungkapkan, hasil operasi pekat yang menyisir hotel Reddoorz Ciputat, didapati 6 muda-mudi yang bukan pasangan sah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ke 6 pasangan muda-mudi itu pun diserahkan kepada orang tua nya masing-masing untuk dilakukan pembinaan. Adapun dilokasi kedua, tepatnya di kos-kosan yang ada di Pamulang, petugas mendapati sebanyak 15 perempuan dan 9 laki-laki.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, terindikasi 11 perempuan (PSK) yang beroperasi secara online atau BO (booking order)," kata Muksin melalui pesan suara yang diterima wartawan, Jumat (14/1/2022).
Muksin jelaskan, ke 11 perempuan yang disinyalir sebagai PSK BO, 7 orang diketahui masih dibawah umur. Sementara 4 orang lagi, berusia diatas 18 tahun.
"Kondom atau alat kontrasepsi kita temukan disetiap kamar, yang 11 orang, termasuk yang dibawah umur, dikamarnya juga ada alat kontrasepsi," ungkapnya.
Dan rata-rata dalam sehari, Muksin sebutkan, para perempuan itu mampu melayani 2 hingga 3 lelaki hidung belang dengan tarif sekali 'ngamar' sebesar Rp 500 ribu.
"Rata-rata mereka perhari itu, melayani 2 sampai 3 laki-laki yang dilayani dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali.... ya begitulah," kekeh Muksin.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Tangsel jaring 36 orang terindikasi lakukan praktik prostitusi di sejumlah wilayah Kota Tangsel. Ke 36 orang itu terjaring di Hotel Reddoorz, Kecamatan Ciputat, dan 24 orang terjaring di lokasi rumah kos-kosan di kawasan Pamulang.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Pol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan bahwa, perempuan yang terjaring razia tersebut rata-rata berusia anak dibawah umur. Jika terindikasi ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maka Satpol PP akan menyerahkan kasus itu kepada Polres Kota Tangsel.
"Bila ditemukan ada indikasi TPPO, akan kami serahkan pada Polres," ungkapnya. (Dra)