Inilah Daftar Perusahan Blacklist dari DTKBP Tangsel

Ilustrasi Ilustrasi

detaktangsel.com SETU - Dinas Tata Kota, Bangunan dan Permukiman Kota Tangsel mengeluarkan daftar 'Hitam' atau Blacklist perusahan pelaksana pada pekerjaan tahun 2014, yang diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari sumber Dinas Tata kota, Bangunan dan Permukiman Kota Tangerang Selatan, ada 11 proyek yang pelaksananya dilaporkan Blacklist dan 19 proyek yang di Putuskan Kontrak Kerjanya.
Adapun 5 Perusahaan Pelaksana dari 11 proyek yang masuk dalam Daftar Hitam "Blacklist" sebagai berikut:
1. CV. NATA KARYA MITRA UTAMA
2. CV. RONATAMA MULTIKARYA
3. CV. ARTHA NORMA
4. CV. ROBEN PEKAYON INDAH
5. CV. DWI KARYA
Sedang pelaksana proyek yang di putuskan kontrak kerja, dari 19 proyek Perusahan Pelaksana sebanyak 18 Perusahan, yaitu:
1. PT. GANA MITRA MANDIRI
2. PT. Prima Graha Utama
3. PT. RAMADIKA MANDIRI
4. PT. ARNADA BEBAROKAH
5. CV. DATA ABADI
6. CV RATU BENTENG PERKASA
7. CV. PARDALAN TAPIAN RAYA
8. CV. DESTA UTAMA
9. PT. ROBEN PEKAYON INDAH
10. PT. Karyamas Indonesia
11. PT. Roastefani Rambate Karya
12. CV. Ryanda Jaya Perkasa
13. CV. Lingkar Sagita
14. CV. Famu Putra Teknik
15. CV. Pidatra Lubrindo Sejahtera
16. PT. Dlulfaqor
17. PT. BENTENG BANGUN SEJAHTERA
18. CV. MUSTIKA JAYA SAKTI
SUMBER: Dinas Tata Kota, Bangunan, dan Permukiman Kota Tangsel 2014.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online