Tandon Ciater, Siapa Yang Berhak Mengelola ?
detaktangsel.com SERPONG – Pembangunan Tandon Ciater seluas enam hektar di lahan prasarana umum PT Bumi Serpong Damai (BSD) dengan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan APBD Kota Tangerang Selatan Tahun 2015, masih menyisakan pertanyaan tentang siapa yang berhak mengelolanya, pasca peresmian oleh Wali Kota Tangsel Hj. Airin Rachmi Diany, Jumat (15/1/2016).
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 16 (a) menyebutkan, wewenang dan tangung jawab pemerintah Kabupaten/Kota meliputi : Menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dan kebijakan pengelolaan sumber daya air provinsi dengan memnperhatikan kepentingan Kabupaten/Kota.
Karenanya, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangerang Selatan Retno Prawati berharap, ke depan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan Tandon Ciater berada di Pemerintah Kota Tangsel melalui DBMSDA.
"Saya kepenginnya, tetap dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangsel. Jadi, mungkin pengelolanya tetap kita, karena takut dalam hal pengelolaannya yang sukar. Karenanya, kita sendiri yang melakukan pengelolaannya. Bahkan, tadi bu Wali juga mengungkapkan kurang ikhlas bila diserahkan ke pihak lain," ungkap Retno Prawati.
Dijelaskan Retno, kapasitas Tandon Ciater diperhitungkan mampu menampung volume air hingga 120.000 meter kubik (m3), sehingga keberadaanya selain menjadi resapan air dan pengendali banjir di kawasan Ciater, juga dapat dimanfaatkan sebagai ekowisata dan agrowisata.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DBMSDA Kota Tangsel Ade Sufrizal menambahkan, dengan kapasitas Tandon Ciater 120.000m3, dengan luas penampang basah seluas empat hektar (4Ha) dengan kedalaman tiga hingga empat meter dan puncak muka air tambah dua meter, maka pada saat puncak banjir secara grafitasi akan ditampung ke dalam tandon, dan pada saat muka air turun akan melimpas ke hilir, yang kemudian dialirkan ke Kali Ciater dan diteruskan ke Kali Angke.
"Tandon Ciater bukan sistem foulder, tetapi sisten grafitasi," ungkap Ade.
Menurut Kabid SDA, kepedulian Perintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembangunan Tandon Ciater adalah perlunya penataan debit air di kawasan hulu yang akan masuk ke sungai dan mengalir wilayah DKI Jakarta.
"Di Tangerang Selatan, nanti pola-polanya akan seperti itu. Namun skalanya harus luas untuk menampung selisih debit besar. Kalau skalanya kecil itu tidak bisa," terangnya.