ICMI Tangsel Tolak Rencana Pemerintah Pusat Hapus Perda Religius
detaktangsel.com SERPONG--Rencana bakal segera dihapuskannya salahsatu Peraturan Daerah (Perda) dengan embel-embel religius tanpa adanya kajian mendalam oleh pemerintah pusat, sepertinya bakal mengalami kendala. Sebab, Perda tersebut merupakan bentuk implementasi daerah sebagai wujud kehidupan ber Pancasila.
Penolakan penghapusan Perda religius oleh pusat itu, disampaikan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui ketuanya, Benyamin Davnie. Bahkan, menurut Benyamin Davnie, Perda-Perda yang mendukung relijiusitas seharusnya didukung oleh Pemerintah.
"Kami berkeberatan bila Perda-Perda yang mendukung relijiusitas daerah dibatalkan tanpa kajian," ujarnya saat Sarasehan ICMI di Serpong, Sabtu pekan kemarin.
Untuk itu pihaknya meminta kepada pemerintah pusat tidak membatalkan Perda tanpa adanya kajian isi dari perda tersebut. Dalam kerangka itu, ICMI Tangsel telah menyampaikan surat kepada ICMI Pusat yang berisi dorongan untuk menolak rencana pembatalan Perda-Perda relijius tersebut.
"Kami sudah kirim surat ke ICMI pusat agar mendorong dibatalkannya perda religius," terangnya.
Selain menolak dihapuskannya Perda religius, ICMI Tangsel juga menegaskan sikapnya atas bangkitnya paham komunisme baik melalui PKI maupun melalui PKI Gaya Baru. Menurutnya, penegasan itu bagian dari sikap ICMI yang merupakan cendekiawan yang tidak hanya bertumpu kepada orang-orang dengan pendidikan tinggi yang tidak akan tinggal diam terhadap masalah yang terjadi di masyarakat.
"Kami juga dengan tegas menolak adanya paham PKI gaya baru," ujarnya.
Sementara itu Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, adanya penghapusan Perda religius oleh Pemerintah pusat, pihaknya menerima keputusan tersebut sebab Pemkot Tangsel merupakan bagian dari Pemerintahan. Namun Airin akan mempertanyakan dan mengevaluasi dasar penghapusan Perda manakala perda yang dihapus oleh Pusat dapat mempengaruhi segala sesuatu di daerah seperti anggaran, pelayanan dan lain sebagainya.
"Intinya mengikuti instruksi perintah dari pusat, pastinya penghapusan karena ada sesuatu yang dianggap menyalahi tapi manakala kita punya argumen tentu pusat terbuka diajak diskusi menerima masukan dari kami," tandas Airin.