220 Reklame Ilegal Ditertibkan
detaktangsel.com SERPONG – Sepanjang 2015, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel telah melakukan penertiban 220 reklame tak berizin. Penertiban itu lantaran pemilik reklame melanggar aturan dan tidak memperpanjang izin.
Kepala Satpol PP Tangsel Azhar Syam'un mengatakan, ratusan reklame tak berizin yang ditertibkan di antaranya di Jalan Raya Serpong, Jalan Raya Martadinata, Jalan Raya Ciputat. "Pembongkaran ini berdasarkan rekomendasi dari tim pengawas dan pengendalian (wasdal) BP2T Tangsel. Diketahui reklame tersebut tak berizin," ungkapnya, Selasa (5/1).
DIkatakan Azhar, dalam proses penertiban tersebut, reklame tak berizin yang dibongkar beserta tiangnya. Meski penertiban reklame kerap dilakukan, Azhar tak menampik jika masih ada reklame yang ilegal kerap muncul kembali. Namun, pihaknya terus melakukan kordinasi dengan BP2T terkait reklame yang tak berizin ini. "Kami akan terus konsisten melakukan penertiban," ujarnya.
Sementara Kasie Penertiban dan Sarana Usaha Pol PP Tangsel Pranajaya mengatakan, penertiban reklame dan bilboard kebanyakan berdiri di lahan fasos fasum maupun lahan milik warga. Penertiban reklame tersebut merupakan salah satu upaya untuk memberikan efek jera kepada pengusaha reklame.
Pasalnya, reklame dan billboard tak berizin yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan ini, semakin hari semakin bertambah. Meski begitu, Prana enggan bahwa maraknya reklame dan billboard yang diduga tak berizin ini lantaran lemah pengawasan. "Kita sudah beri teguran melalui surat. Bahkan hingga tiga kali kita layangkan surat teguran. Namun pemilik tidak merespon. Makanya kita tebang," ucapnya.
Untuk itu, Prana menambahkan agar pengusaha reklame yang berinvestasi di Kota Tangsel, sebaiknya lebih memperhatikan koridor dan ketentuan yang ada. "Jangan nanti kalau sudah ditebang, mereka protes. Ini yang sering terjadi. Padahal sebelumnya sudah kita himbau agar mengikuti peraturan yang ada," pungkasnya