Lima Reklame Ilegal Dibongkar
detaktangsel.com SETU – Sebanyak lima titik reklame tidak berizin ditertibkan di kecamatan Ciputat dan kecamatan Ciputat Timur. Sebanyak satu regu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diterjunkan untuk membongkar.
Kepala Satpol PP, Azhar Syam'un mengatakan reklame-reklame yang ditertibkan dinilai melanggar aturan perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, pihaknya juga sudah mendapatkan surat permohonan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) untuk dilakukan eksekusi. "Kan, kami ini cuma eksekutor saja, reklame-reklame yang akan dieksekusi sudah ditunjuk BP2T," ucapnya, Jumat, (25/9).
Menurutnya, penertiban ini memang agenda rutin. Target pada September sebanyak 11 titik. Untuk minggu lalu, pihaknya sudah melakukan penertiban di kecamatan serpong, sebanyak 3 titik. "Biasanya pembongkaran saat malam hari, supaya menghindari kepadatan arus lalulintas," ujarnya.
Kata mantan Sekretaris KPU ini menambahkan penertiban reklame tersebut dilakukan agar tidak menggangu ketertiban umum. Terutama alat promosi media luar ruang yang dipasang di lokasi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). "Kita memberi waktu selama tiga hari kepada pemiliknya untuk mengambil reklame miliknya. Itu pun setelah perizinannya beres," terangnya.
Dirinya menghimbau untuk pelaku usaha dan masyarakat, agar tidak melakukan kucing-kucingan dalam memasang reklame dan spanduk. "Lebih baik izin untuk memasangnya, sehingga tidak kucing-kucingan dengan petugas," terangnya.
Sementara, Kasi Ketertiban Umum pada Satpol PP Kota Tangsel, Prana Jaya mengatakan pihaknya menerjunkan satu tim berjumlah 10 orang. Setiap satu reklame dibutuhkan waktu eksekusi kurang lebih satu jam. "Target lima titik untuk dibereskan. Karena reklame yang ditertibkan variasi ukurannya dan memakan waktu lama. Tidak semuanya bisa dieksekusi," pungkasnya