Kisruh Warga dengan Pemilik Klaster Berlanjut, PTUN Serang Gelar Sidang Lapangan
detaktangsel.com SERPONG UTARA - Kisruh pembangunan klaster di Melati Point Blok P1/14 Villa Melati Mas, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangsel terus berlanjut. Kali ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menggelar sidang lapangan di lokasi yang dipermasalahkan.
Pantauan di lokasi, sidang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (7/1). Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Andri Suasono pada perkara 48 dan Andi Maderumpu pada perkara nomor 50, petugas PTUN beberapa kali melakukan pengukuran di cluster tersebut. Sidang tersebut agar majelis hakim melihat langsung kerugian atas tuntutan warga yang disebabkan atas keluarnya empat izin mendirikan bangunan (IMB) bernomor 648/2318-BP2T/2015, 648/2755-BP2T/2015, 648/2756-BP2T/2015 dan 648/2754-BP2T/2015. "Intinya, yang dipermasalahkan penggugat adalah bangunan yang dibangun tergugat mengganggu akses masuk warga Melati Point. Tapi, soal bangunan itu, masih berada di area milik tergugat (Venny)," kata majelis hakim, Andi Maderumpu di lokasi.
Menurutnya, keberadaan mereka juga untuk memediasikan penggugat dengan tergugat. Untuk selanjut, pada Kamis (14/1) akan kembali digelar sidang di PN Serang. "Yang terpenting tidak saling gontok-gontokan. Kalau nanti putusan hukum kan semua harus bisa menerima," ujarnya.
Sementara Ketua RT 046/RW 08 Kelurahan Jelupang Juhrianto menuturkan, mempermasalahkan IMB yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perizinan terpadu (BP2T) setempat. Warga menuding BP2T telah mengeluarkan izin tanpa prosedur yang benar. "Salah satu yang tak mereka penuhi adalah tidak pernah ada pemberitahuan kepada warga, jadi jangan kan tanda tangan, tidak pernah ada," katanya.
Menurutnya, menolak dengan dikeluarkannya IMB klaster tersebut. Pasalnya, warga Melati Point bakal terdampak langsung jika rumah di klaster berdiri. Misalkan saja, terganggunya akses keluar masuk warga Melati Point, lantaran rumah-rumah yang dibangun posisinya berada tepat di pintu keluar perumahan. "Keinginan kami agar IMB yang sudah dikeluarkan itu dicabut. Karena kenyamanan warga Melati Point pasti terganggu," ucapnya.
Kuasa Hukum warga Melati Point, Fitriadin menambahkan secara prosedur pembangunan rumah harus ada izin dari warga dan pihak RT setempat. Namun, menurutnya warga tidak pernah diberi tahu soal rencana pembangunan klaster tersebut. "Maka itu, kami menggugat agar IMB klaster itu segera dicabut. Apalagi, claster itu juga merusak fasos fasum dan melanggar GSG dari yang seharusnya lima meter, menjadi hanya tiga meter," terangnya.
Kasi Pelayanan Perizinan dan Pembangunan Tati Supriatin yang didampingi Kasi Pengawasan dan Pengendalian pada BP2T Kota Tangsel Irfan mengaku sudah menempuh prosedur yang berlaku dalam mengeluarkan IMB klaster tersebut. "Kami menerbitkan izin sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jadi tidak ada masalah," pungkasnya.