Oknum Pelaku Tandatangan Palsu Sekda Minta Ditindak Tegas
detaktangsel.comSERPONG-DPRD Kota Tangsel minta Sekda Kota Tangsel Muhamad untuk menindak tegas oknum yang memalsukan tandatangannya. Sebab, pemalsuan tanda tangan sudah masuk ranah pidana seperti tercantum dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Pelakunya bisa terancam hukuman penjara enam tahun.
Tandatangan Sekda 'Cuma' Dihargai Rp20 Juta
detaktangsel.comSERPONG-Tandatangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Muhamad 'cuma' dihargai Rp20 juta. Ini diketahui setelah tersiar kabar adanya pemalsuan paraf Muhamad.