Oknum Pelaku Tandatangan Palsu Sekda Minta Ditindak Tegas
detaktangsel.comSERPONG-DPRD Kota Tangsel minta Sekda Kota Tangsel Muhamad untuk menindak tegas oknum yang memalsukan tandatangannya. Sebab, pemalsuan tanda tangan sudah masuk ranah pidana seperti tercantum dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Pelakunya bisa terancam hukuman penjara enam tahun.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel Saprudin mengecam adanya oknum yang sengaja nekat memalsukan tanda tangan Sekda Tangsel ini. Pemalsuan tanda tangan Sekda yang digunakan untuk lulus verfikasi TKS, harus dilakukan tindakan tegas terhadap oknumnya.
"Sudah tidak betul lagi, tanda tangan Sekda sampai dipalsukan. Sudah masuk pidana tindakan tersebut," kata Saprudin pada Kamis (6/4/2017).
Politisi Partai Hanura ini minta Sekda harus berani mengambil tindakan tegas atas upaya pemalsuan tanda tangan miliknya. Atas verifikasi TKS yang sedang diefisienkan oleh Pemkot Tangsel lantaran anggarannya terlalu membengkak untuk membayar gaji pegawai. "Kejadian ini membuat malu Kota Tangsel. Apalagi indikasinya oknum TKS juga yang melakukan pemalsuan," ujarnya.
Kata dia, dengan kejadian tersebut muncul saat pemkot tengah melakukan efisiensi pegawai. Dampak negatif yang ditimbulkan tentu sangat bahaya kalau surat yang bertanda tangan palsu itu bisa lolos. "Efisiensi pegawai akan mustahil dilakukan Pemkot, karena TKS yang seharusnya tereliminasi malah dipertahankan," ucapnya.
Efeknya tentunya ke Pemkot Tangsel karena anggaran yang keluar tetap membengkak. Selain itu, pegawai yang dimiliki pemkot tak berkompeten dalam kinerja. Verifikasi TKS yang dilakukan Pemkot untuk meningkatkan kinerja dan efisien anggaran. "Saya minta, Pak Muhamad untuk bertindak tegas," tandasnya.