Perawat Wajib Miliki STR
detaktangsel.com SERPONG – Bagi tenaga kesehatan Non Medis diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Surat ini sebagai legalisasi untuk dapat bekerja di rumah sakit maupun klinik.
detaktangsel.com SERPONG – Bagi tenaga kesehatan Non Medis diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Surat ini sebagai legalisasi untuk dapat bekerja di rumah sakit maupun klinik.
Copyright © 2013 Detak Group. All rights reserved.
Support by pamulang online