Ratusan Pekerja PT Goyang Datangi Kantor DPRD Kota Serang
detaktangsel.com SERANG - Ratusan pekerja dan masyarakat Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang bersama pekerja PT Goyang, mendatangi kantor DPRD Kota Serang, melaporkan aktifitas perusahaan yang telah membuang limbah B3, dan membahayakan lingkungan serta warga sekitar.
Salah seorang Koordinator aksi, Maksuri mengatakan, pihaknya menuntut agar Pemerintah Kota Serang dan pihak legislatif, melakukan penutupan dan mencabut izin operasional terhadap PT Goyang yang telah membuang limbah B3, sehingga mencemari lingkungan.
"PT Goyang izinnya belum lengkap, selain itu juga pekerja WNA nya menggunakan dokumen palsu. Perusahaan ini sudah menyalahi izin, kami minta agar pemerintah menutupnya," ungkapnya saat melakukan orasi di kantor DPRD Kota Serang, Rabu (04/11/15).
Ketua DPRD Kota Serang, Subadri Usuludin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan pekerja PT Goyang, dan akan segera menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi perusahaan untuk memastikan pengaduan tersebut. "Untuk lebih memastikan dan meyakinkan laporan masyarakat ini, kami DPRD Kota Serang bersama unsur Pemerintahan Kota Serang akan langsung meninjau lokasi perusahaan. Kalau memungkinkan, hari ini juga langsung ditinjau," katanya usai menerima laporan buruh di kantor DPRD Kota Serang, Rabu (04/11/15).
Badri menegaskan, jika memang pihak perusahaan terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan yang membahayakan masyarakat dengan membuang limbah B3, maka pihaknya akan merekomendasikan kepada Pemkot Serang agar menutup izin usaha perusahaan tersebut.
"Nanti kalau terbukti, saya akan langsung meminta agar pak Walikota segera menutup izin operasional perusahaan itu," tegasnya.
Terkait adanya sejumlah oknum yang membekingi perusahaan itu, Badri meminta agar seluruh pihak terkait bersama-sama meninjau lokasi perusahaan. "Terkait oknum kan ada beberapa. Salah satunya oknum wartawan, kita serahkan kepada teman-teman media untuk mengatasinya," ungkapnya.