Kasus Pelindo II, KOMUNIKAN UU45 Ancam Demo Apriyadi Asda
detaktangsel.com - Komunitas Kajian Undang-Undang Dasar 1945 (KOMUNIKAN UU45) menyatakan sikap akan menggelar aksi terkait kasus PT. Pelindo II, Selasa (2/11). Rencana aksi tersebut dicanangkan setelah melalui kajian panjang. KOMUNIKAN UU45 mengklaim bahwa kasus tersebut merugikan negara sebesar 45 Miliyar.
Hamidi, ketua KOMUNIKAN UU45 menyatakan, "kami tidak bisa diam melihat kasus ini berlarut-larut. Kami akan mendesak Dewan Kehormatan DPR RI agar mencopot Sdr. Apriyadi Asda dari jabatannya sebagai anggota DPR dan anggota Pansus (Panitia Khusus) dalam kasus PT. Pelindo II" tandasnya.
Hamidi menjelaskan, Apriyadi Asda adalah anggota DPR RI dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kemudian Ia dipercaya oleh DPR untuk menjadi Pansus kasus Pelindo II. Tapi belakangan, Apriyadi diketahui memiliki hubungan bisnis dengan Pelindo II.
Hal ini terkuak setelah beredarnya nota kerjasama antara PT. Kaluku Maritima Utama (KMU) dengan Pelindo II. Sedangkan Posisi Apriyadi adalah Direktur Utama di KMU.
"Bagaimana mungkin Apriyadi mampu mengemban tugas sebagai Pansus kasus Pelindo II, sementara perusahaan yang dipimpinnya terlibat di dalamnya. Belum lagi, adanya dugaan keterlibatan Apriyadi secara pribadi dalam kasus tersebut" tutup Hamidi saat ditemui di sekretariat KOMUNIKAN UU45.