Pengembang Dituding Serobot Lahan, Ahli Waris Gelar Aksi Damai

Pengembang Dituding Serobot Lahan, Ahli Waris Gelar Aksi Damai

detaktangsel.com PAMULANG – Puluhan warga dari ahli waris Murtani Arba menggeruduk pintu gerbang perumahan South City, Pondok Cabe, Pamulang. Mereka menuding pihak pengembang menyerobot lahan seluas 5.000 meter persegi.

Pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa damai yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB itu, dikawal puluhan petugas dari Polsek Pamulang. Warga dari ahli waris Murtani Arba ini langsung memasang spanduk meminta warga untuk tidak melintas pintu gerbang perumahan lantaran masih bersengketa. Setelah itu, pendemo pun melakukan ritual baca doa agar pengembang sadar akan penyerobotan tanah dan melanggar hukum dan berorasi. Setelah satu jam menggelar aksi, pendemo yang mengikutsertakan anak-anak dan ibu-ibu ini dengan tertib meninggalkan lokasi.


Perwakilan warga Joni Adi Setiawan mengatakan, PT Wiraland sebagai developer perumahan South City dituding menyerobot tanah ahli waris. Kepemilikan surat tanah milik ahli waris berdasarkan girik Nomor C.583 persil 115 blok seluas 5.000 meter persegi tertanggal 17 Februari 1976 dan legalisir surat tanah dari Kelurahan Pondok Cabe Udik. “Kami tidak pernah menjual tanah ke pengembang,” ungkapnya, saat ditemui di lokasi, Mingu (11/10).


Menuruntya, lahan yang bermasalah tersebut mulai dari pintu gerbang perumahan hingga ke sebelah timur hingga ke tempat kuliner Eat Republik. “Wajar saja kalau kami memblokir pintu gerbang. Karena itu tanah kami,” ujarnya.


Sebenarnya, ahli waris sudah beritikad baik dengan melayangkan surat somasi dan siap menggelar mediasi dengan pengambang. Namun, dari PT Wira Land sebaliknya. Surat somasi hingga ketiga tidak direspon. Serta mediasi dengan pengembang tidak ada solusi. “Kami sudah menunggu dua bulan. Tapi tidak ada tanggapan dari pengembang. Makanya kami gelar aksi demo,” tegasnya.


Sebelumnya, sambung Setiawan, pada Sabtu, (10/10) ahli waris dengan pengambang dipertemukan oleh Lurah Pondok Cabe Udik, Endang Purwanto. Saat pertemuan, pengembang tidak mempunyai bukti sah kepemilikan tanah. Hal itu diakui lurah setempat. “Pengembang tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan tanah,” terangnya.


Warga pun mengancam, jika dalam tiga hari tidak ada respon ataupun tanggapan dari pengembang. Pihaknya bakal melakukan aksi demo yang lebih besar lagi. “Kita bakal blokir pintu masuk perumahan,” ancamnya.


Sementara, saat dikonfirmasi pihak menejemen PT Wira Land tidak berada ditempat. “Ini hari Minggu menejemennya pada libur,” kata salah seorang keamanan, Nayadih.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online