LSM Tuntut Kasi Pontren Kemenag Lebak Copot Jabatan

BENTAR dan ORATOR saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenag Lebak, Kamis (13/8). BENTAR dan ORATOR saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenag Lebak, Kamis (13/8).

detaktangsel.com SERANG – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamai dirinya LSM Benteng Aliansi Rakyat (BENTAR) dan LSM Organisasi Rakyat Anti Koruptor (ORATOR) menuntut Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Lebak segera bertindak tegas terhadap Kasi Pontren di Kemenag Lebak.

Belum selesai kasus dugaan pungli terhadap CPNS, oknum Kepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren) di Kemenag Lebak yang berinisial berinisial AS, kembali bermasalah. Ia diduga telah melakukan pungli terhadap Ponpes penerima Dikterapan TA.2015 sebesar Rp.3 juta per Ponpes. Hal itu disuarakan saat melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) didepan Kantor Kemenag Lebak, Kamis (13/8).

"Aksi pungli program Dikterapan yang diduga dilakukan oknum tersebut dilakukan sebelum dan sesudah program itu direalisasi. Para pengurus Ponpes dipaksa menyetorkan uang sebesar Rp.3 juta, sebelum dan sesudah pencairan dana. Ini jelas tidak bisa dibiarkan, karena perilaku oknum tersebut telah merusak citra dan atau nama baik Kemenag Lebak," ungkap Adi Wibisana dalam orasinya didepan Kantor Kemenag Lebak, Kamis (13/8).

Yani Ketua Umum LSM Bentar Banten mengatakan, pihaknya mendesak Encep Saprudin Muhyi, Kepala Kemenag Lebak segera bertindak tegas mencopot jabatan Kasi Pontren. Dirinya menyatakan, prilaku korup yang diduga dilakukan oknum pejabat tersebut bukan hanya kepada ponpes yang mendapatkan Dikterapan saja, tetapi oknum itu juga diduga telah melakukan pungli terhadap guru non PNS yang ingin mendapat Ijazah Akta IV hingga jutaan rupiah per orang.

"Selain program Dikterapan, para guru non PNS dipinta biaya pembuatan Ijazah Akta IV sebesar Rp.3juta per orang. Tapi hingga saat ini, Ijazah Akta IV tersebut tak pernah ada. Karenanya kami mendesak Kepala Kemenag mencopot oknum tersebut dari jabatannya," tegasnya.

Lebih lanjut Yani mengatakan, sepertinya oknum pejabat itu tidak memahami UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan PP No.35 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dimana hukuman terberat dalam PP tersebut adalah pemberhentian dari PNS.

Sementara Ketua Umum Lsm Orator Banten Agustian mengatakan, bahwa pihak nya telah memiliki bukti - bukti yang kuat untuk melayangkan surat laporan kepada pihak hukum dan akan mendesak pihak hukum untuk segera menindaklanjuti masalah tersebut.

"Kami akan layangkan laporan pengaduan ke pihak yang berwajib dengan bukti hukum yg kami miliki," tegas Agus.

Menanggapi adanya dugaan pungli Dikterapan dan pungli biaya pembuatan Ijazah Akta IV pada guru non PNS, yang diduga dilakukan oknum Kasi Pontren, Kepala Kemenag Lebak Encep Saprudin Muhyi mengaku kecewa atas perilaku bawahannya itu.

Encep mengaku akan membawa masalah yang diduga dilakukan Kasi Pontren tersebut ke Kanwil Banten untuk ditindaklanjuti. Adapun terkait sanksi tegas yang akan diberikan, ia mengaku bukan kewenangannya.

"Saya sudah telpon yang bersangkutan untuk segera menghadap dan menjelaskan masalah yang menjadi temuan LSM. Mendengar informasi itu, terus terang saya merasa kecewa. Karena bukan kali ini saja masalah yang timbul dan diduga dilakukannya, maka masalah ini akan kami bawa ke Kanwil Banten untuk ditindaklanjuti. Kalau sanksi tegas itu pak Kanwil," katanya.

Terkait masalah tersebut Asep Sunandar, Kasi Pontren Kemenag Lebak belum bisa dimintai tanggapannya. Didapat informasi, bahwa yang bersangkutan sedang mengikuti Diklat di bilangan Anyer, Cilegon. "Kasi sedang Diklat di Marbela Anyer Cilegon," kata salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online