Tak Miliki IMB, Kios Bursa Mobil Bintaro Disegel
detaktangsel.com PONDOK AREN - Kios Bursa Mobil Bintaro di Jalan MH Thamrin, Bintaro Sektor Vll, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang rencananya segera di buka pada 2 April 2016 mendatang di pastikan gagal beroperasi.
Hal tersebut lantaran bangunan yang terdiri dari lima lokal dan berisi puluhan kios ini, belakangan diketahui tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) yang di keluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel.
Kasie Verifikasi dan Penetapan Perijinan Bidang Pembangunan pada BP2T Tangsel, Irvan Santoso mengatakan hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan IMB terhadap kios bursa mobil tersebut. Menurut dia, pihak BP2T pernah melakukan teguran saat proses pelaksanaan kios bursa mobil itu. Akan tetapi, teguran tersebut tak di respon oleh pihak pengelola kios.
"Februari lalu, kita sudah keluarkan surat pemberhentian pelaksanaan pembangunan bangunan (SP4B) untuk penyetopannya, karena hingga saat ini IMBnya belum ada makanya kita stop," kata Irvan, kemarin.
Diakui Irvan, pihaknya hingga kini tidak mengetahui siapa pemilik bangunan kios bursa mobil itu. Ia juga mengaku untuk jumlah kios yang berada di bangunan yang terdiri dari lima lokal ini jumlahnya berapa.
"Saya kurang paham berapa jumlahnya, yang jelas kami sama sekali tidak pernah mengeluarkan IMBnya," ucap Irvan.
Kasatpol PP Tangsel, Azhar Syam'un menambahkan, adanya bangunan kios bursa mobil yang melanggar aturan peraturan daerah (Perda) Kota Tangsel itu diketahui setelah dikeluarkannya SP4B dari BP2T Tangsel. Sehingga, pihaknya pun langsung mengeluarkan stiker pengawasan pada kios bursa mobil tersebut.
"Setelah di check, ternyata bangunan itu tidak memiliki IMB," katanya.
Ia juga menjamin tidak akan ada lagi kegiatan yang ada di kios bursa mobil tersebut. Sehingga, tidak ada lagi pembangunan di kios itu.
"Jadi benar-benar di stop dan tidak ada lagi pembangunan lanjutan," kata Azhar seraya menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyitaan alat jika dilokasi bangunan yang sudah di beri pengawasan masih ada aktifitas.
Sementara itu, anggota komisi IV DPRD Kota Tangsel, Aguslan Busro menyebutkan bahwa DPRD selaku lembaga pengawasan, akan terus memantau adanya pelanggaran perda yang dilakukan oleh kios bursa mobil Bintaro yang di bangun tanpa mengantongi IMB.
"Kita pantau terus, karena ini sudah jelas melanggar Perda," kata politisi Hanura tersebut.
Ia yang saat itu bersama sejumlah anggota Komisi IV lainnya meninjau langsung kios Bursa Mobil Bintaro tersebut, menjelaskan bahwa setelah pihak pengelola bangunan kios bursa mobil Bintaro mangkir saat di lakukan pemanggilan oleh DPRD Tangsel, tidak akan melakukan reschedule terhadap pihak pengelola bangunan kios bursa mobil tersebut.
"Kalau mereka melakukan reschedule, silahkan undang semua pihak yang terlibat pada bangunan kios itu, seperti BP2T, Satpol PP karena yang punya kepentingan itu kan pemilik bangunan, kami hanya melakukan pengawasan saja," tandasnya.