Kasat Pol PP Adu Mulut dengan Pengelola Bursa Mobil Bintaro Jaya
detaktangsel.com PONDOK AREN – Kawasan Bursa Mobil Bintaro Jaya milik PT. Jaya Real Property. Tbk (JRP) di Jalan MH Thamrin Sektor Vll Bintaro, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (1/4). Lantaran, tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Pada penyegelan ini, sebanyak 50 petugas Satpol PP Kota Tangsel diturunkan. Sekira pukul 10.30 petugas penegak perda tersebut tibna di lokasi penyegelan. Mereka langsung menempelkan stiker tanda diberhentikannya kegiatan di lokasi tersebut lantaran tidak mengntongi IMB. Baru satu show room yang disegel pengelola PT. Jaya Real Property.Tbk Dodit Heryanto hendak mencegah penempelan stiker. Namun, dicegah Kepala Satpol PP. Sempat terjadi adu mulut. Pengelola show room ngotot sudah mempunyai izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Namun, hanya surat permohonan pengurusan perizinan. Bukan surat IMB.
"Kami sudah mengurus izinnya. Buktinya kami punya surat pemberitahuan dari BP2T Kota Tangsel," ungkap Pengelola show room dari PT Jaya Real Property, Dodit Heryanto.
Kemudian, Azhar Syamun meminta pengelola mengeluarkan bukti jika sudah mengantongi izin. Namun, Dodit tidak bisa menunjukkan. Azhar menyatakan itu bukan surat izin. Yang ditunjukkan pengelola show room yang dibangun sebanyak 50 unit itu baru surat pemberitahuan melakukan pengurusan perizinan. "Jadi, silahkan urus izinnya. Kami fleksibel saja. Kalau memang hari ini sudah dapat izinnya. Segel kami cabut," tegasnya.
Sementara, Penyidik Pegawai Neger Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangsel M. Muksin menyatakan bangunan di kawasan bursa mobil melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. "Sesuai pasal 13a perda bangunan gedung pemilik bangunan bisa dipidana 3 bulan dengan denda Rp50 juta," terangnya.
Salah satu penyewa Bursa Mobil Bintaro Jaya Kurnia Hasan mengaku kecewa dengan pengelola bursa mobil. Soalnya, dirinya menjadi korban dari ketidakprofesionalan pengelola. "Saya heran juga, kok sekelas PT Jaya Real Property enggak punya IMB," katanya.
Ditambahkannya, dirinya sudah mengeluarkan uang sewa Rp200 juta per tahun untuk dua ruko. Akibatnya penyegelan ini, terpaksa menutup tempat usahanya. Bahkan, harus menelan kerugian. "Saya harap permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dapat selesai secepatnya," ucapnya.