Pemeriksaan Pajak Daerah di Wilayah Kota Tangerang Selatan dalam Rangka Pelaksanaan Perwal Nomor 1 Tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak Daerah
Detaktangsel.comTANGSEL - Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah harus diberi kewenangan yang lebih besar dalam bidang Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor pajak daerah. Berkaitan dengan kewenangan tersebut pemerintah pusat mengesahkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 dan terakhir Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009.