Pelaku Pembunuh Pengusaha Buah Menyerahkan Diri Di Bogor
detaktangsel.com PAMULANG – Pelaku pembunuh pengusaha buah beberapa hari lalu akhirnya menyerahkan diri. Tersangka yang diketahui bernama YN, sebelumnya sempat kabur ke wilayah Kabupaten Bogor usai membunuh SR. Proses penyerahan diri tersebut, berawal ketika si pelaku hendak meminta uang pada sang istri yang bernama AE.
Saat pertemuan, sang istri meminta pada pelaku untuk menyerahkan diri pada pihak polisi. Kemudian, atas inisiatif tersebut, sang istri pun langsung menghubungi anggota Mapolsek Pamulang.Mereka pun janjian dengan anggota Mapolsek Pamulang di Jalan Raya Parung – Bogor tidak jauh dari Hotel Parung. Setelah bertemu, kemudian anggota Mapolsek Pamulang pun langsung membawanya ke Kantor Polsek Pamulang.
Seperti yang diceritakan oleh Kanitreskrim Polsek Pamulang Aiptu Sucito saat diwawancarai diruangannya, Rabu malam (13/5). Keterangan Sucito, berdasarkan pengakuan sementara dari pelaku, penyerahan dirinya tersebut atas dasar permintaan dari sang istri.
"Istrinya sendiri yang meminta pada tersangka untuk menyerahkan diri pada kami. Memang tersangka tidak datang langsung ke kantor tapi kami menjemputnya di wilayah Bogor," ujar Sucito.
Sebelumnya, YN diberitakan telah melakukan pembunuhan terhadap SR warga gang Swadaya IV Rt 11/10, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Pembunuhan yang terjadi di rumah AE di Komplek Cendana Residence Blok I 10 no 49, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Pemeriksaan sementara oleh anggota Polsek Pamulang, YN membunuh dengan menggunakan pisau milik korban dengan sejumlah tusukan di dada.
Yangmana, sebelum YN membunuh sempat terjadi cekcok hingga akhirnya berkelahi dengan korban. Saat perkelahian, YN berhasil mengambil pisau milik korban. Dengan menggunakan pisau tersebut, YN akhirnya menusukkan ke bagian dada korban sebanyak tujuh kali dan lengan kiri. Hingga akhirnya, YN tewas bersimbah darah dan kemudian YN pun kabur.
Keterangan dari pihak kepolisian, sementara pelaku bisa dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan sanksi hukuman penjara minimal lima tahun.