Dua Tahun Tinggal Di Tangsel, Penyandang Dana Jaringan ISIS Di Tangkap
detaktangsel.com SETU--Warga Kelurahan Bhakti Jaya, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mendadak heboh dengan adanya penggerebekan yang dilakukan oleh tim Detasemen Kusus Anti Teror Mabes Polri bersama kepolisian Polres Tangerang Kota terhadap rumah terduga jaringan teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang sudah dua tahun menjadi warga dan tinggal di Jalan Baru Luk RT 05/07 nomer 1.
Diketahui, rumah berukuran 45 meter dan bercat biru tersebut, selama dua tahun di huni oleh febriansyah bin Arif Hasruddin alias Ustaz M. Fahri bersama istrinya, Roma Sulistiani (43) dan lima orang anaknya. Namun belakangan diketahui M Fachri merupakan otak penyedia fasilitas, penyandang dana dan provokasi relawan ISIS yang kemudian di kirim ke Suriah.
Ketua RT 05/07 Jumadih, kepada wartawan mengatakan, M Fachri selama ini merupakan seorang guru ngaji. Dia, terkenal dilingkungannya orang yang sering melakukan sosialisasi dan dilingkungannya dikenal biasa-biasa saja.
"Dia orangnya baik dan sering sosialisasi, dan suka mengajar ngaji, M Fachri selama ini tinggal dirumah sendiri bersama istri dan anak-anaknya," ungkap Jumadi dilokasi penggeledahan, Minggu (22/3).
Selama dua tahun tinggal di Jalan Baru Luk tersebut, kata Jumadi, tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan yang ditunjukan dari M Fachri mapun keluarganya.
"Selama dua tahun tinggal di Bhakti Jaya, kami tidak melihat ada tanda-tanda yang mencurigakan, tamu yang datang kerumah dia (M Fahri-Red) biasa-biasa saja, semuanya tidak ada yang aneh," jelasnya.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Irfing Jaya menjelaskan, penggeledaan terduga teroris ISIS inisial MF dilakukan sejak Pukul 10.30 Wib. MF ini merupakan penyedia fasilitas, penyandang dana dan provokasi relawan ISIS ke Suriah. Selain itu, MF adalah orang yang diduga memberangkatkan 16 orang yang ditangkap di Turki.
"Kita mengamankan MF Sabtu sore di gang depan kantor Kelurahan bersama empat orang lainnya dilokasi yang berbeda," ungkap Irfing.
Irfing mengatakan saat melakukan penggeledahan dirumah MF, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 9 unit handphone yang dipergunakan sebagai alat komunikasi, mata uang Indonesia senilai Rp,8 juta, uang dollar Amerika sebesar 5300 US Dolar, dokumen-dokumen surat perlengkapan, paspor, tiket serta 5 unit laptop dan hardisk eksternal.
"Semua barang bukti itu disita untuk pengembangan," ucap Irping.