Dua Perwira Polda Kalbar Akan Diberi Sanksi Etik
detaktangsel.com JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi etik terhadap dua perwira menengah Poda Kalimantan Barat, AKBP Idha dan Bripka Harahap yang rencananya akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Menurut Sutarman, keberadaan AKBP Idha dan Bripka Harahap di Kuching, Malaysia itu adalah ilegal.
"Tentu aturan yang ada di internal Polri kalau ke luar negeri harus izin kepada pimpinan. Jangankan ke luar negeri, ke luar kota juga harus izin atasannya, itu sudah pasti melanggar disiplin," kata Sutarman di Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2014).
Saat ditanya apakah keduanya hanya akan diberikan sanksi etik, orang nomer satu si institusi kepolisian itu mengatakan, pihaknya akan meninjau track record AKBP Idha dan Bripka Harahap dalam menjatuhkan sanksi teehadap keduanya.
"Ya kita lihat nanti semuanya karena sebelumnya sudah banyak pelanggaran. Dari akumulasi pelanggaran akan jadi pertimbangan pimpinan polri kalau sudah dikembalikan," kata Sutarman.
Seperti diketahui, setelah menjalani pemeriksaan 7x24 jam dan telah diperpanjang lagi 7x24 jam, AKBP Idha dan Bripka Harahap, dinilai tidak terlibat langsung dengan jaringan narkotika yang tengah dikembangkan pihak PDRM. Keduanya diinformasikan akan segera dipulangkan.
Terkait teknis pemulangan kedua perwira Polda Kalbar itu, Sutarman mengaku, pagi tadi pihaknya telah mengirimkan tim dari Mabes Polri untuk mengurus rencana pemulangan kedua anak buahnya itu dari Malaysia.
"Tim kita sudah berangkat ke sana, apakah akan dikembalikan hari ini dan caranya seperti apa, tunggu dulu ya," kata dia.