Kampanye Parpol Banyak Pelanggaran
detakserang.com- SERANG, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten hingga hari ke-11 kampanye terbuka partai politik (parpol) peserta pemilu, menerima laporan pelanggaran di tiga daerah dari 8 kabupaten dan kota .
"Hampir sebagian besar parpol yang menggelar kampanye terbuka melanggar. Seperti pelanggaran lalu lintas dan pelibatan anak kecil," ungkap Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Provinsi Banten Eka Satya Laksmana kepada wartawan di Kota Serang, kemarin.
Ia mengungkapkan penanganan pelanggaran yang dilakukan pihaknya it baik parpol maupun calon legislatife dari tiga daeah tersebut.
"Kita sudah menerima lima laporan yang diterima dari Kota Cilegon, Tangerang Selatan, dan Kota Serang,"tuturnya.
Berkenaan dengan jenis laporan yang diterima, ujar Eka didominasi laporan terbanyak dengan dugaan money politik yang di lakukan oleh sejumlah caleg.
"Di antaranya caleg asal PDI-P dan Partai Golkar,"terangnya.
Eka menambahkan, hingga saat ini Bawaslu Banten masih mengerahkan seluruh pengawas lapangan untuk mengawasi kegiatan kampanye calon legislatif dan partai politik di Banten.
"Kita mengerahkan seluruh panwas disemua tingkatan untuk mengawasi kegiatan kampanye caleg dan parpol di Banten," ungkapnya. (fir)