Pemkab Tangerang Tetapkan KHL 2,2 Juta

Tigaraksa- Aksi Buruh di Pemkab Tangerang,Meski Alot KHL di sepakati Rp.2.220.145, Selasa,(19/11)Dt Tigaraksa- Aksi Buruh di Pemkab Tangerang,Meski Alot KHL di sepakati Rp.2.220.145, Selasa,(19/11)Dt

TANGERANG - Rapat pleno penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) Kabupaten Tangerang berlangsung alot. Buruh betahan pada angka Rp 2.440.145, sementara pengusaha bertahan pada angka Rp 2.220.145.

Dewan pengupahan dari unsur buruh, Rasukan mengatakan, rapat penteapan KHL di Kabupaten Tangerang kemarin berlangsung cukup alot. Karena buruh dan pengusaha saling mepertahankan keyakinanya masing-masing.

Setelah melalui proses panjang yang tak berujung, akhirnya pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja memutuskan KHL sebesar Rp 2.262.645. angka KHL ini akan dijadikan dasar penetapan upah minimum kabupaten (UMK) yang akan digelar hari ini sekitar pukul 15.00 WIB di kantor Disnakertrans.

"Kami sebenarnya keberatan dengan angka KHL sebesar itu, karena sudah tidak manusiawi. Apalagi dengan biaya hidup di Tangerang saat ini yang cukup tingggi," terang terang Rasukan kepada Detak Tangsel.com, Selasa (19/11).

Menurut Rasukan, karena angka KHL sudah ditetapkan, maka buruh akan kembali mendesak pemerintah untuk menetapkan UMK 120 persen dari KHL. Hari ini ribuan buruh Kabupaten Tangerang akan kembali menduduki kantor Disnakertrans agar pemerintah menetapkan UMK sesuai tuntutan buruh.

"Penetapan UMK harus 120 persen dari KHL atau sekitar Rp 2,7 juta perbulan. Ini sudah jauh lebih kecil dibanding tuntutan buruh sebelumnya yang mencapai Rp 3,7 juta," ujarnya. (vj)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online