UMK 2016 Kota Tangerang Masih Deadlock
detaktangsel.com Kota TANGERANG - Adanya permintaan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2016 yang diajukan oleh para serikat buruh di Kota Tangerang dari Rp. 2.730.000, menjadi Rp. 3.300.000,- belum juga ada kepastian dari Pemerintah.
Pasalnya Dewan pengupahan Kota (Depeko) Tangerang hingga kini belum satu suara terkait besaran UMK 2016. Hal tersebut dikarenakan antara buruh dan pengusaha menggunakan dasar hukum yang berbeda dalam pengajuannya,sehingga belum ada keputusan dan masih deadlock .
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan, pihaknya hanya mengikuti aturan yang berlaku dan memfasilitasi antara keinginan buruh dan pengusaha agar tercipta suatu kondisi yang harmonis di Kota Tangerang.
" Kita ikuti saja aturannya,hasil dari rapat akan kami serahkan ke Propinsi dan ditentukan oleh propinsi," ujar Abduh, Selasa (17/11/15).
Abduh juga menambahkan, Kota Tangerang diberikan waktu untuk mengirimkan surat hasil penghitungan
Dewan pengupahan kota kepada propinsi Banten selama 40 hari sebelum 2016,dimana nanti di tanggal 20 November sudah ada penetapan dari Gubernur terkait upah minimum kota Tangerang.
Gatot Purwanto selaku ketua Apindo juga menuturkan, pihaknya sejak awal menyatakan taat asas dan aturan dengan mengajukan upah berdasarkan penghitungan PP No 78 tentang pengupahan yang dihitung berdasarkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
" Sudah jelas formulanya dalam PP no 78 lebih memberikan kenyamanan investasi,kenyamanan pengusaha dan buruh. Untuk itu kita memberikan kenaikan 11,5 persen dari upah sebelumnya menjadi Rp.3.042.000,"tegas Gatot.