Gudang Penyimpanan Cat Dibongkar Paksa
TIGARAKSA - Puluhan personel Satpol PP, Polisi dan TNI membongkar paksa gudang penyimpanan cat, Selasa (17/12). Gudang yang terletak di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ini diduga tak berizin.
Kepala Bidang (Kabid) Operasi Satpol PP Kabupaten Tangerang Zam Zami mengatakan, hari ini Satpol PP kembali membongkar pagar yang di bangun di atas jalan. Pembangunan jalan sepanjang 110 meter ini telah melanggar Perda mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kami dapat laporan dari masyarakat dan pegawai kecamatan, bahwa ada pembangunan pagar dengan panjang 110 meter ini tidak memiliki izin. Bahkan pembangunan jalan ini berada di atas jalan desa," ujarnya.
Menurutnya, saat ini Pemkab Tangerang sedang giat-giatnya melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar. Tak hanya di Tigaraksa, di beberapa wilayah seperti Sepatan, Kosambi dan wilayah lainnya juga sedang dilakukan penertiban bangunan liar. Bagi yang terbukti tidak berizin langsung dibongkar oleh Satpol PP.
Zam zami menambahkan, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus gencar membongkar bangunan-bangunan liar yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang yang tidak memiliki Izin.
"Kami akan terus menggelar razia penertiban bangunan liar atau pun tempat-tempat hiburan yang ada di Kabupaten Tangerang demi menegakan peraturan daerah (Perda)," tukasnya. (Vj)