Daftar Provinsi yang Bisa Gunakan Aplikasi Signal untuk Bayar Pajak Kendaraan
detaktangsel.com TEKNET -- Guna memudahkan masyarakat Indonesia membayar pajak kendaraan bermotor, pemerintah menyiapkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Aplikasi Signal ini dapat digunakan untuk layanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
untuk saat ini aplikasi Signal sudah bisa digunakan di 33 provinsi di Indonesia. Adapun daftarnya yaitu:
Untuk saat ini aplikasi tersebut sudah bisa digunakan di 33 provinsi di Indonesia. yaitu:
- Aceh
- Bali
- Banten
- Bengkulu
- Gorontalo
- DKI Jakarta
- Jambi
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kepulauan
- Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Maluku
- Maluku Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Papua
- Papua Barat
- Riau
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara
- Daerah Istimewa Yogyakarta
Kemudian, syarat penggunaan aplikasi Signal juga mudah, yaitu:
Adapun syarat menggunakan aplikasi tersebut dipermudah, yaitu:
- Menggunakan perangkat yang mendukung, yaitu Android atau iOS
- Harus didukung dengan jaringan yang kuat. Apabila terlalu lama memproses bisa menyebabkan sistem time out
- Harus lolos verifikasi NIK dan Face Matching
- Data dan informasi yang digunakan tersedia di dalam sub-sub sistem
Penulis : Rifqi Reyhan Ramadhan