Inilah Tangsel, Tugas Liputan Jurnalistik Harus Ijin Dinas
detaktangsel.comCIPUTAT - Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan di areal eks Kantor Kecamatan Ciputat di Pamulang 2, dan dilaksanakan oleh PT Brantas Abipraya hingga saat berita ini diturunkan masih dalam proses penyelesaian.
Masalahnya, seberapa besar pembangunan itu selesai, belum ada keterangan yang jelas. Yang pasti, secara kasat mata terlihat pembangunan pada tahap pemasangan kaca pada beberapa bagian bangunan Puspemkot Tangsel yang menggunakan anggaran multi years (tahun jamak) di APBD tahun anggaran 2014 dan 2015 mendatang.
Yang sangat memprihatinkan, saat ini papan proyek Puspemkot sudah tidak ada lagi di tempat semula, dan ketika wartawan hendak melakukan tugas jurnalistik di lokasi pembangunan Puspemkot, justru dilarang oleh pihak Security proyek. Alasan pihak Security, untuk liputan di dalam lokasi proyek harus terlebih dahulu mendapat ijin dan rekomendasi surat dari pihak Dinas Tatakota Bangunan dan Permukinan (Distakotbangkim) Kota Tangsel.
"Sesuai perintah dari Tatakota, siapa pun wartawan yang hendak melakukan peliputan harus terlebih dulu mendapat ijin dari Tatakota," ungkap Security proyek saat ditemui di lokasi, Selasa (9/11).
Namun, ketika dipertanyakan surat perintah ijin liputan tersebut kepada Security, pihaknya menjawab itu perintah lisan dari Tatakota. Dan, ketika diminta menyebut nama siapa yang memberikan perintah lisan, yang bersangkutan menyebutkan nama Kepala Dinas dan salah satu Kabid di Distakotbangkim.
Security bersikukuh bahwa itu adalah perintah lisan dari Tatakota dan tidak ada perintah tertulis.
Selaras dengan itu, wartawan lain menjelaskan Yanto, Security proyek pembangunan Puspemkot mengatakan kepada wartawan, siapa pun yang ingin masuk dalam kawasan puspemkot harus dapat ijin dari Dinas Tata Kota.
"Tidak bisa masuk mas, baik wartawan atau siapa pun tanpa surat ijin dari Dinas, itu perintah dari orang Dinas Tata Kota," tegasnya.
Hal senada juga dikatakan PPTK Proyek Puspemkot Asep Hermawan, setiap wartawan harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Tata Kota kalau ingin meliput ke kawasan proyek Puspemkot.
"Minta rekomendasi dulu dari Sekdis mas, baru bisa masuk," ujarnya.
Ketika hal ini dikonfirmasikan melalui Hand Phone (HP) ke pihak Tatakota, baik kepada Kabid, Sekdis, dan Kadis Takotbangkim semua sambungan HP tersambung, namun tidak dijawab.
Setelah dilakukan konfirmasi melalui Short Massage Service (SMS), Kepala Distakotbangkim Dendi Priyandana menjelasan dan balik bertanya.
"Siapa bilang harus ada ijin dari Tatakota ya (?)," ungkapnya bernada tanya.
Dendi menambahkan, persoalan akses liputan bisa dibantu Kabid Pembangunan Mukkodas.
"Tapi mungkin hari ini lagi pada ngejar target RKA 2015," jelasnya.
Dan herannya, PPTK Asep Hermawan kepada wartawan (lainnya) membenarkan hal itu, serta menyarankan untuk minta ijin ke Sekdis.
"Kalau mau masuk sendiri silahkan, gak ada larangan, Kita gak pernah mengeluarkan kebijakan-kebijakan" tambah Dendi.
Dari jawaban Kepala Distakotbangkim Kota Tangsel Dendi Priyandana, melalui pesan singkat dari selulernya, menunjukan tidak adanya koordinasi yang baik dalam memberikan informasi ke publik melalui tugas kerja wartawan sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.