BP2T Stop Pembangunan SPBG
detaktangsel.com - CIPUTAT, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2t) menghentikan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Serua Ciputat, lantaran tidak dilengkapi perizinan serta adanya penolakan dari warga setempat.
Kepala BP2T Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan pembangunan SPBG dihentikan pembangunannya lantaran tidak mengantongi izin. Selain itu, lokasi pembangunan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Di wilayah tersebut merupakan kawasan pemukiman.
"Sudah kita stop pembangunannya sejak bulan lalu. Karena tidak ada izinnya. Dan kita tidak pernah mengeluarkan izin," ungkapnya, Senin (6/1).
Dikatakan Dadang, untuk perizinan pembangunan SPBG, pihak developer harus melalui Badan Koordinasi Ruang Daerah (BKRD) dari provinsi Banten. Setelah itu, pihak Pemkot Tangsel dapat mengeluarkan izin pembangunannya.
"Surat dari BKRD juga belum ada di kami, Bagaimana kami mau memprosesnya. Kan, harus sesuai prosedur," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya tidak akan gegabah mengeluarkan surat izin jika tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kalau memang semua persyaratan sesuai dengan aturan, pihaknya tidak akan mempersulit untuk mengeluarkan izin.
"Kalau di Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya untuk paling lama satu bulan pengajuan perizinan disetujui," ucap mantan Kepala Dinas Pendidikan itu.
Sementara itu, Camat Ciputat Deden Juardi menuturkan kalau proyek itu milik PT Pertamina dan didanai APBN.
Pihaknya sudah melakukan pertemuan antara warga dan juga perwakilan PT Pertamina di kantor Kelurahan Serua. Pihaknya pun tidak pernah mengeluarkan izin atau jenis rekomendasi terkait pembangunan SPBG tersebut.
"Koordinasi atau musyawarah dan sosialisasi seperti yang diinginkan warga memang belum dilakukan saat pembangunan SPBG itu," ucapnya.
Sebelumnya, ratusan warga datang ke kantor Kelurahan Serua untuk melakukan protes rencana dibangunnya SPBG di kawasan mereka. Warga tidak terima bila wilayahnya dijadikan untuk pembangunan SPBG karena dampak yang ditimbulkan merugikan mereka.
Penolakan didasarkan kepada efek dari pembangunan itu sendiri. Warga khawatir bila ada SPBG akan menimbulkan efek kurang baik. Warga akan terus melakukan berbagai upaya agar SPBG gagal dibangun.
Diketahui, pembangunan SPBG ini di atas lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi. (def)