Buntut Kisruh Eksekusi Lahan, Warga Tuding UIN Dan Kemenag Anarkis
CIPTIM- Eksekusi terhadap rumah warga di Puri Intan, Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel, hari Selasa kemarin (17/12), warga menuding pihak UIN Syarif Hidayatullah dan Kemenag telah berbuat Anarkis.
Pasalnya, sesuai spanduk yang ditempel didepan rumah warga dengan tulisan bahwa tanah dan bangunannya sudah diserahkan ke Kemenag RI, bukan untuk dilakukan pembongkaran.
"Pengadilan hanya menempelkan spanduk peringatan agar warga mengosongkan tanah dan rumahnya, bukan melakukan pembongkaran. Tetapi UIN dan Kemenag telah berbuat anarkis dengan membongkar beberapa bagian yang ada rumah warga," ucap Iskandar, SE, warga RT 02/08 kepada wartawan usai eksekusi yang dilakukan tim juru sita dari pengadilan negeri Tangerang.
Dikatakan Iskandar, UIN dan Kemenag dalam eksekusi tersebut hanya mengandalkan keputusan Inkrah yang didapat dari keputusan pengadilan. Padahal, menurut Iskandar, dalam keputusan inkrah tersebut berdasarkan hak milik nomer 2 tahun 1988. Sementara sertipikat yang dimiliki UIN nomer 2 tahun 1988 tersebut, Iskandar menilai banyak mengandung cacat hukum. Untuk itu, dirinya bersama warga lainnya yang tinggal dikomplek UIN saat ini masih terus memperjuangkan masalah tersebut sesuai prosedur hukum.
"Untuk saat ini, kami masih terus memperjuangkan masalah ini dipengadilan. Sebab, dalam sertipikat nomer 2 tahun 88 cacat hukum," imbuhnya.
Dilokasi yang sama, perwakilan UIN Syarif Hidayatullah, Ncep Dimyati menjelaskan, eksekusi yang dilakukan terhadap rumah dan lahan warga merupakan putusan sejak tahun 1997 lalu. Selain itu, eksekusi juga berdasarkan keputusan Inkrah, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga ketingkat MA.
"Setelah beberapa kali melakukan musyawarah untuk menemukan hasil mufakat, namun hasilnya nihil. Mereka selalu meminta harga tinggi tanahnya, tetapi kami tidak punya uang karena uang kami itu berdasarkan anggaran," ungkapnya.
Ncep menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pembacaan mengenai rencana sita eksekusi. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, warga tidak juga mau menyerahkannya.
"Mereka sudah tahu sejak pembacaan sita eksekusi, kami tunggu warga agar menyerahkan secara baik tapi ternyata tidak. Makanya hari ini kita lakukan sita eksekusi pisik," pungkasnya. (Red)