Eksekusi Tanah Kemenag Ricuh,Warga Melawan
CIPTIM - Eksekusi lahan yang diklaim milik Kementerian Agama yang ada diwilayah dijalan Puri Intan, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangsel, Selasa (17/12) berujung ricuh. Kericuhan dipicu akibat penolakan warga yang mengaku sudah puluhan tahun tinggal komplek UIN itu, menolak untuk mengosongkan rumahnya.
Untuk mengantisipasi kericuhan, puluhan petugas Satpol PP Kota Tangsel dibantu ratusan aparat kepolisian dari Polres Jakarta Selatan diterjunkan kelokasi. Namun keributan fisikpun tak dapat dihindarkan ketika tim eksekusi dari pengadilan negeri Tangerang yang berjumlah 35 orang berusaha untuk membongkar rumah beberapa rumah warga.
Panitera tim Eksekusi dari pengadilan negeri Tangerang, Nelwan menyatakan, ada 14 rumah warga yang akan dieksekusi, sedangkan untuk pelaksanaan eksekusi terhadap warga yang tinggal dilahan itu akan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai hari Selasa hingga kamis lusa. Namun, ada sejumlah kepala.
"Untuk saat ini ada empat rumah dari 14 rumah yang akan dieksekusi. Rencananya eksekusi berlangsung selama tiga hari terhitung sejak hari Selasa hingga Kamis lusa," ungkap Nelwan kepada wartawan usai pelaksanaan eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi ini, menurut Nelwan, sudah sesuai dengan keputusan Inkrah dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomer 79/PEN.EKS/2008/PN.TNG dan nomer 80/PEN.EKS/2008/PN.TNG tertanggal 9 Oktober 2009.
"Sesuai keputusan Inkrah itu, maka termohon eksekusi agar segera mengosongkan dan bangunannya. Namun kami juga memberi waktu kepada termohon untuk mengosongkan lahan dan rumahnya selama satu bulan," pungkas Nelwan. (Red)