49 Pilar Batas Utama Wilayah Dipasang
Detaktangsel.com CIPUTAT TIMUR-Pemerintah Kota Tangerang Selatan membangun pilar batas wilayah di tujuh kecamatan. Program tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan dan Penetapan Batas Desa.
“Sedikitnya ada 49 titik pilar batas yang dibangun di tujuh kecamatan,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan, Sigit Hari Lusinto pada Senin, (20/11/2017).
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Ciputat Timur Saefuddin HI mengatakan, terdapat lima titik pemasangan pilar batas utama di wilayah kerjanyanya. “Hari ini pemasangan pilar batas wilayah antar Kecamatan Ciputat Timur dan Kecamatan Pondok Aren,” katanya.
Kata dia, kelima titik pilar batas utama wilayah antara lain terpasang di Jalan Teuku Umar yang memisahkan Kelurahan Pondok Ranji - Pondok Jaya. Kemudian di Jalan Moh Husni Thamrin menghubungkan wilayah yang sama.
Baca juga: Walikota Apresiasi Lomba Mading Tiga Dimensi
Berikutnya, titik ketiga pemasangan pilar batas utama dipasang di Jalan Bintaro IIIA. Titik koordinat itu memisahkan Kelurahan Pondok Ranji – Kelurahan Jurang Mangu Timur. Lalu, di Jalan Beruang yang memisahkan antara Kelurahan Pondok Ranji – Pondok Karya terpasang dua dua titik pilar batas utama. “Pemasangan pilar batas wilayah kecamatan diantaranya bertujuan untuk memberikan kepastian batas wilayah wilayah kecamatan,” ujarnya.
Menurutnya, pemasangan didukung dengan kelengkapan dokumen autentik berupa Peta Batas dan Tanda Batas Fisik di lapangan berupa pilar batas. Saefuddin bilang, manfaat kejelasan batas wilayah mempertegas cakupan wilayah kewenangan suatu pemerintahan daerah, efisiensi-efektivitas pelayanan kepada masyarakat, kejelasan luas wilayah. “Administrasi pertanahan serta menghindari overlapping pengaturan tata ruang daerah,” tandasnya. (rls)