Dari Oplosan Raup Ratusan Juta Rupiah
detaktangsel.com- BOGOR, Jajaran petugas Satreksrim Polres Bogor Kota lakukan olah TKP di gudang penyimpanan tepung Tapioka di Jalan Ciluar, Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara yang dijadikan sebagai lokasi pengoplosan gas 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg (non subsidi). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Condro Sasongko.
“Kita masih terus melakukan pengembangan dengan memanggil para saksi dan meminta keterangan dari para tersangka terkait kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat miskin, dimana gas subsidi yang seharusnya untuk masyarakat, namun malah disalahgunakan untuk mencari keuntungan,” tegasnya.
Dikatakannya, gudang yang menjadi lokasi pengoploson gas saat ini dijaga oleh aparat, dan barang bukti berupa delapan truk dan 4700 tabung gas ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg diamankan di lokasi.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan kegiatan seperti ini, pelaku mendapatkan keuntungan mencapai ratusan juta ruipiah, karena melihat lokasi dan jumlah tabung yang ada sangat besar. “Ini semuanya dihabiskan dalam satu hari, jadi sekali pakai semua tabung 3 kg dimasukan semua ke tabung 50 kg, dan diperkirakan ada 15 pekerja yang melakukan penyuntikan ini,” ungkapnya.
Pelaku, kata dia merupakan pemain lama, dimana pada awal 2010 lalu dengan di duga orang yang sama melakukan kegiatan serupa. “Tapi kita sedang telusuri, karena tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain yang menjadi tersangka,” imbuhnya.
Menurutnya, para pelaku ini terjerat Pasal 55 UU Nomor 22/2001 Tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp60 Miliar. Serta, Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana Pelaku usaha dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.
Sementara itu, ketika ditanya kepada security disana Iwan berkilah tidak tahu menahu bahwa lokasi ini dijadikan tempat pengoplosan gas, karena ruangan tersebut selalu tertutup rapat. Tak hanya itu, jam operasionalnya itu dilakukan malam hari, sehingga tidak begitu terlihat.
“Awalnya memang kegiatan ini dilakukan di depan, namun karena pernah di grebek berpindah ke belakang,” ungkapnya.
Okky sendiri kata dia bukan pemilik, namun hanya penyewa gudang saja, sedangkan pemiliknya adalah Oleng.
Terpisah, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kota Bogor, Bahriun mengatakan, untuk lokasi pengoplosan di Ciluar itu, memang dulu pernah di gerebek dan yang menjadi tersangkanya Okky.
Diakuinya, Okky Agen tidak pernah terdaftar dan ilegal. Lepasnya pengawasan, kata dia karena adanya keterbatasan tim pemantau di lapangan. Untuk itu diperlukan bantuan dari aparat kepolisian agar bersinergi membongkar praktek seperti itu.
Menurutnya, kelangkaan gas 3 kg yang terjadi salah satu faktornya ka rena pengoplosan ini, untuk tabung 50 Kg yang dioplos, biasanya membutuhkan 17 tabung gas 3 kg. Dan kenapa gas 3 kg itu bisa mudah diambil, karena biasanya ada kerjasama antara agen dan pangkalan.
“Jika itu terbukti, pertamina akan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dengan agen terkait,” tegasnya.
Untuk itu, kedepan pertamina memberlakukan Sistem Monitoring LPG 3 Kg (Simolek), dimana setiap harinya pertamina hanya mengirimkan ke agen dan pangkalan yang terdaftar saja. “Saat ini semua diperketat untuk mencegah kebocoran di jalan,” imbuhnya.
Pertamina menyediakan gas 3 kg ke Bogor sebanyak 4.200.000 tabung ditambah oleh Pertamina sebanyak 3 kali dengan perharinya 560 tabung. “Untuk itu dipastikan stok Bogor aman karena mendapatkan pasokan extra droping dari Pertamina,” ungkapnya.
Untuk pasokan jika dirata-ratakan yang paling banyak wilayah Kabupaten Bogor, mencapai 85 persen atau sekitar 40.880 perbulannya. Sedangkan Kota Bogor hanya 15 persen atau sekitar 500 ribu tabung perbulan untuk elpiji ukuran 3 kg.
Jumlah agen di Kota Bogor hanya ada 12 agen besar, terbagi atas sembilan agen gas 3 kg, tiga agen gas 12 kg. Sedangkan sisanya berada di wilayah Kabupaten Bogor. Diakui memang ada beberapa lokasi yang memang dianggap rawan pengoplosan terjadi, untuk di Kota Bogor sendiri di wilayah Bogor Selatan, Timur (Bantar Kemang) dan Utara (Kedunghalang). Sedangkan Kabupaten Bogor, Ciapus, Jasinga, Ciseeng, Tamansari, Cileungsi, Gunungputri. (rul)