Optimalisasi Tupoksi Inspektorat Melalui Pemenuhan Kebutuhan SDM Auditor
detaktangsel.com SETU – Inspektorat Kota Tangerang Selatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Karenanya, sebagai APIP maka Inspektorat memerlukan dukungan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan khusus di bidang audit, sekaligus mampu memberikan konseling bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), khususnya bagi sejawat yang mengalami keragu-raguan dalam melaksanakan program dan kegiatannya.
Dalam kesempatan khusus, Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel Achmad Zubair mewakili Kepala Inspektorat Agusman, di ruang kerjanya, Kamis (16/6) menjelaskan, Inspektorat sebagai instrumen internal yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan, maka dalam mengoptimalkan tugas pengendalian tersebut diperlukan SDM yang tidak hanya memahami peraturan perundang-undangan, namun juga memiliki kecakapan dalam melaksanakan tugas auditor sekaligus konseling.
Mengutip apa yang tertuang dalam Perda di atas, Achmad Zubair memaparkan bahwa Inspektorat Kota Tangsel merupakan unsur pengawas penyelenggara Perintah Daerah, dan Inspektorat Kota di pimpin oleh seorang Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota.
"Secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah," imbuhnya.
Ditambahkan Achmad Zubair, APIP dalam tingkatan wilayah kerjanya terdiri atas : Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab kepada Presiden; Inspektorat Jenderal (Itjen) / Inspektorat Utama (Ittama) yang bertanggung jawab kepada Menteri / Kepala Lembaga Pemerintah Non Departtemen (LPND); Inspektorat Pemerintah Provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur, dan; Inspektorat Pemerintah Kabupaten / Kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
"Pengawasan intern tersebut adalah seluruh proses kegiatan audit, review, pemantauan, evaluasi dan kegiatan pengawasan lainnya berupa asistensi, sosialisasi dan konsultansi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan kepentingan yang baik," papar Sekretaris Inspektorat.
Kemudian, lanjut Achmad Zubair, sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Tangsel, disebutkan bahwa Inspektorat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi, mengendalikan dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan tugas dan fungsi sesuai dengan visi dan misi Walikota di bidang pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah sebagaimana terjabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Dalam melaksanakan Tupoksi di atas, Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur, dan didampingi seorang Sekretaris Inspektorat yang membawahi Sub Bagian Perencanaan; Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan; dan Sub Bagian Administrasi dan Umum.
Disamping itu, Inspektur juga didukung Inspektur Pembantu Wilayah I; Inspektur Pembantu Wilayah II; Inspektur Pembantu Wilayah III; Inspektur Pembantu Wilayah IV.
Sementara itu, sebagaimana dijelaskan Achmad Zubair Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari : Jabatan Fungsional Auditor dan Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD).
Kondisi jumlah jabatan fungsional
Kondisi jumlah jabatan fungsional
No. |
Jabatan Fungsional |
Jumlah saat ini |
Jumlah Ideal |
Keterangan |
1. |
Auditor |
11 |
48 |
Penambahan Jabatan Fungsional Auditor, dalam proses Pembentukan oleh BKPP |
2. |
P2UPD |
16 |
16 | |
Jumlah |
27 |
64 |
Sesuai dengan Komitmen Bersama Percepatan Implementasi SPIP dan Peningkatan Kapabilitas APIP di wilayah Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan sebagai berikut;
SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) |
Kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) | ||
Baseline 2016 |
2019 |
Baseline 2016 |
2019 |
Level 1 |
Level 3 |
Level 1 |
Level 3 |
Dijelaskan Sekdis Inspektorat, karakteristik SPIP pada level 3 (tingkat terdefinisi) ditandai dengan : Pemerintah Daerah telah melaksanakan pengendalian Intern di semua tingkatan organisasi/ unit organisasi dan terdokumentasi dengan baik;
Unsur-Unsur SPIP telah diimplementasi secara penuh (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 );
Dokumentasi Pengendalian intern telah dilaksanakan secara Konsisten, tertib, dan rapi;
Evaluasi atas pengendalian Intern telah dilakukan secara berkala meskipun tanpa dokumen yang memadai;
Pimpinan mendukung dan melembagakan pemantauan pengndalian intern;
Dilakukan program pendidikan dan pelatihan untuk pemantauan pengendalian intern;
Manajemen telah mulai peduli dengan permasalahan pengendalian, meskipun beberapa kelamaan masih ada;
Pegawai Peduli dengan tanggungjawab mereka terhadap pengendalian.;
Praktek pengendalian mulai dilaksanakan secara sadar oleh personil yang terakit berdasarkan kebijakan dan SOP yang ditetapkan.
Sementara itu, Karakteristik Kapabilitas APIP pada level 3 (Integrated) ditandai dengan : APIP mampu menilai efisiensi, efektifitas, dan keekonomian atas kegiatan atau program.
APIP mampu memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi auditan (layanan konsultasi)
APIP mampu mengkoordinasikan pengembangan rencana pengawasan berkala sesuai dengan ketersediaan sumber daya msnusia dalam melaksanakan tugas pengawasan.
APIP mempunyai kualifikasi profesionalisme.
APIP mampu menilai risiko secara sitematis dan menyusun rencana pengawasan yang difokuskan kepada sekala perioritas berdasarkan risiko yang dihadapi.
APIP menyelenggarakan proses pemantauan, penilaian dan peningkatan efektivitas APIP secara terus menerus.
(Adv)