KEBIJAKAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH (BLHD) KOTA TANGERANG SELATAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
detaktangsel.comTANGSEL - Kebijakan BLHD Kota Tangerang Selatan dalam Pengelolaan Limbah dengan visi "Terwujudnya Kota Tangerang Selatan yang Mandiri, Damai dan Asri".
MISI :
· Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
· Meningkatkan keharmonisan fungsi ruang kota yang berwawasan lingkungan;
· Menata sistem sarana dan prasarana dasar perkotaan;
· Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan masyarakat;
· Meningkatkan fungsi dan peran kota sebagai sentra perdagangan dan jasa;
· Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Kebijakan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangerang Selatan, sebagai berikut :
1.Memberdayakan masyarakat untuk sadar lingkungan.
2.Mewujudkan kondisi lingkungan yang hijau, bersih, teduh dan indah.
3.Meningkatkan pencegahan terhadap kerusakan dan pengendalian pencemaran sumber daya alam (SDA) dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
4.Mewujudkan keseimbangan fungsi lingkungan agar kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan baik.
5.Mengendalikan kegiatan pembangunan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Sasaran dari Pengelolaan Lingkungan Hidup
-Tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
-Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
-Terjaminnya kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang;
-Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
-Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah Negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Dasar Hukum dalam Mendukung Kebijakan
-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
-Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
-Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Peraturan --Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
-Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
-Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan;
-Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
-Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2011 tentang Tugas, Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan Pasal (2) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009, dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan beberapa asas, yaitu :
- -Tanggung jawab negara;
- -kelestarian dan keberlanjutan;
- -keserasian dan keseimbangan;
- -keterpaduan;
- -manfaat;
- -kehati-hatian;
- -keadilan;
- -ekoregion;
- -keanekaragaman hayati;
- -pencemar membayar;
- -partisipatif;
- -kearifan lokal;
- -Tata kelola pemerintahan yang baik; dan
- -otonomi daerah
Kebijakan dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan
BLHD Kota Tangerang Selatan memiliki kewenangan dalam pengendalian pencemaran lingkungan dengan pengeluaran ijin maupun rekomendasi dalam pengelolaan lingkungan hidup :
Dokumen Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL / SPPL) berupa Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL) *
Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) *
Ijin Penyimpanan Sementara TPS Limbah B3 (TPS LB3) *
* Berdasarkan kewenangan yang diberikan pusat ke daerah.
Pengawasan Lingkungan Hidup
Dokumen lingkungan atau Perijinan yang dimiliki oleh suatu kegiatan usaha merupakan dasar instrumen pengawasan oleh pihak pengawas.
Pengawasan di BLHD bersifat aktif dan pasif yaitu :
Pengawasan Aktif merupakan jenis pengawasan yang dilaksanakan ditempat kegiatan yang bersangkutan.
Pengawasan Pasif yaitu melakukan penelitian dan pengujian terhadap pelaporan implementasi dokumen lingkungan yang dilaporkan oleh pihak pemrakarsa setiap 6 bulan sekali.
Pengawasan Oleh BLHD Kota Tangerang Selatan:
KFC Alam Sutera, PT. Yama Engineering, PT. Flashindo Metal, PT. Flashindo Metal
Pengujian Kualitas Air Limbah Unit Usaha Oleh BLHD Kota Tangerang Selatan:
Living World
Pengujian Kualitas Air Limbah Unit Usaha Oleh BLHD Kota Tangerang Selatan:
Ocean Park BSD
SANKSI
Berdasarkan Pasal 65 Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2012, pemegang izin lingkungan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif yang meliputi :
Teguran Tertulis;
Paksaan pemerintah;
Pembekuan izin lingkungan; dan
Pencabutan izin lingkungan.
Penerapan sanksi administratif didasarkan atas :
Efektivitas dan efisiensi terhadap pelestarian lingkungan hidup
Tingkat atau berat ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha
Tingkat ketaatan pengusaha terhadap pemenuhan perintah atau kewajiban yang ditentukan dalam izin lingkungan
Riwayat ketaatan pemegang izin lingkungan
Tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pada lingkungan hidup.
Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan Limbah B3 :
A. Kebijakan dalam Pengelolaan Limbah Cair
Pasal (1) Perda 13 Tahun 2012
Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
Pasal (22) Perda 13 Tahun 2012
Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib:
Memenuhi baku mutu air limbah yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Memiliki izin pembuangan air limbah dan atau izin pemanfaatan air limbah;
Mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin pembuangan air limbah dan atau izin pemanfaatan air limbah;
Melakukan pengolahan air limbah sehingga mutu air limbah yang dibuang tidak melampaui baku mutu air limbah yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
TUJUAN PERIZINAN IPLC
(Ijin Pembuangan Limbah Cair)
Sebagai alat kontrol dalam penaatan Limbah Cair;
Memastikan pengelolaan limbah Cair memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga meminimisasi potensi bahaya ke lingkungan;
Memudahkan pengawasan.
Persyaratan IPLC
Persyaratan IPLC Berdasarkan PerMen LH Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.
Persyaratan Administrasi
Identitas Pemohon Izin
Ruang Lingkup air limbah yang akan dimohonkan izin
Sumber dan karakteristik air limbah
Sistem pengelolaan air limbah
Debit, volume, dan kualitas air limbah
Lokasi titik penaatan dan pembuangan air limbah
Jenis dan kapasitas produksi
Jenis dan jumlah bahan baku yang digunakan
Hasil pemantauan kualitas sumber air
Penanganan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat
Foto copy pengesahan Dokumen AMDAL atau UKL/UPL
Tanda Terima Laporan Hasil Pemantauan Lingkungan Semesteran
Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pengolahan limbah
Surat pernyataan kesanggupan pemasangan alat ukur debit air
Foto copy Izin-izin lain yang berkaitan dengan pendirian usaha dan/atau kegiatan.
Persyaratan Teknis
Upaya pencegahan pencemaran, minimisasi air limbah, serta efisiensi energi dan sumber daya yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah
Kajian dampak pembuangan air limbah terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman, kualitas tanah dan air tanah, dan kesehatan masyarakat
PROSEDUR PERIZINAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR
TUJUAN PERIZINAN PLB3 :
Sebagai alat kontrol dalam penaatan PLB3
Memastikan pengelolaan limbah B3 memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga meminimisasi potensi bahaya ke lingkungan;
Menjamin 'leveled playing field';
Memudahkan pengawasan.
Persyaratan Pengajuan izin Pengelolaan Limbah B3
Pemohon merupakan badan usaha
Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir sesuai Permen LH No. 18/2009 tentang tata cara Perizinan pengelolaan limbah B3.
Pemohon untuk pengajuan izin penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 skala Provinsi dan Kab/Kota mengisi formulir sesuai Lampiran Permen LH No. 30/2009.
Terima kasih,
Kepala BLHD Kota Tangerang Selatan.
DR. Rahmat Salam,M.Si
ADVERTORIAL